Categories: BATAM

Barikade 98 Desak Polda Kepri Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

Keempat, Pekerjaan yang dilakukan adalah pendalaman alur di Kolam Dermaga Utara Terminal Pelabuhan Batu Ampar, dari kedalaman dasar laut sekitar 8 meter sampai 11 meter, menjadi 12 meter atau lebih. Material yang dikuras dari kolam dermaga diperkirakan berupa lumpur dan sedimen sebanyak 200.000 meter kubik.

Kelima, Kontraktor membangun tanggul berukuran 200 meter kali 200 meter di utara dermaga, dengan kedalaman rata-rata 7 meter. Diperkirakan di akhir pekerjaan, tanggul yang dibangun akan menjadi daratan akibat timbunan sedimen dan lumpur dari pendalaman alur di dermaga utara pelabuhan.

Dalam pelaksanaan pembangunan tanggul, seharusnya dibuat dari dasar bongkahan batu alam, dan di atasnya diletakkan petikemas (container) bekas yang masih layak (utuh dan tidak berkarat), tetapi kenyataan ditimbun dengan kontainer karatan yang dapat digolongkan sebagai rongsokan.

Kontainer tersebut seharusnya diisi dengan kantong plastik tebal dengan muatan pasir, dengan muatan 30 kantong s.d 50 kantong, namun kenyataannya diisi dengan beberapa kantong dengan muatan tanah. Sehingga dalam beberapa bulan, kontainer rongsokan tersebut telah menjadi kosong, karena tanah di dalam kantong larut di air laut, serta kantong kosong mengambang di atas air.

Keenam, Dalam pengerjaannya, hingga bulan Mei 2023 belum selesai. Padahal, seharusnya pekerjaan selama 390 hari kalender, dimulai dari 11 Oktober 2021, seharusnya selesai pada 5 November 2022.

Fakta di lapangan, tidak ada timbunan tanah di tanggul yang dibangun. Lumpur atau sedimen atau pasir atau tanah dari pengerukan di kolam dermaga utara tidak terlihat sama sekali di tanggul yang dibangun. Pekerjaan pengerukan dilakukan oleh kapal yang tidak mampu menguras sedimen dari kolam dermaga.

Ketujuh, Pada tanggal 10 Mei 2023, BP Batam mengakhiri kontrak dengan PT Marinda Utamakarya Subur bersama dua KSO yang mengerjakan proyek, yakni PT Duri Rejang Berseri dan PT Indonesia Timur Raya.

Sudah dilakukan 7 kali addendum untuk menambah waktu dan biaya proyek, namun pada akhirnya diputus dengan kesimpulan:

1. Penyedia gagal memperbaiki kinerja (beberapa kali ditegur karena tidak sesuai dengan kontrak)
2. Penyedia (kontraktor) wan prestasi
3. Diberikan waktu 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tetapi tidak berhasil
4. Kesalahan ditimpakan kepada kontraktor dengan membayar denda
5. Kontraktor dikenakan sanksi masuk daftar hitam.

Kedelapan, Proyek revitalisasi kolam dermaga Batu Ampar sampai laporan ini dibuat, mangkrak. Dalam wawancara dengan salah satu KSO, yakni KSO dari PT Duri Rejang Berseri, Iwan Sembiring, pihaknya belum dibayar selama 3 bulan bekerja.

Mohon diperiksa, karena menurut keterangan dari KSO, pengeluaran terhadap proyek tersebut sudah mencapai Rp 65.000.000.000. Dengan perincian, Rp60.000.000.000 dibayarkan ke proyek, namun tidak semuanya diterima oleh kontraktor.

Diduga banyak pengeluaran yang dilakukan dengan memalsukan tanda tangan kontraktor atau KSO yang mengerjakan proyek.
Sebanyak Rp 5.000.000.000 berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen, yakni AM.

Selain sejumlah fakta tersebut, dalam laporannya Barikade 98 juga menguraikan penyataan saksi fakta berinial AS, selaku Manager Operasional PT Marinda UtamaKarya Subur terkait temuan dugaan rekayasa hasil Bathimetri pengerukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Yusnar Yusuf ketika dikonfirmasi pada Rabu 6 Agustus 2025, mengatakan belum mendapatkan informasi terbaru terkait penyidikan kasus ini.

“Belum ada(update). Coba langsung ke penyidik(Polda Kepri),”ujarnya.

Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Polda Kepri terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

11 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

12 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

24 jam ago

Tidak Direekspor, 90 Kontainer Limbah Elektronik di Batam Diterbitkan SPPB

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…

1 hari ago

Harga Emas Terus Nanjak, Ini Level Kunci yang Wajib Dicermati

Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

1 hari ago

Work from Hotel Jadi Alternatif Baru Bagi Profesional di Jakarta

Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…

1 hari ago

This website uses cookies.