Categories: BATAMNASIONAL

Batas Waktu Re-ekspor Habis, 914 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan tiga perusahaan importir yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang saat ini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.

Perintah Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, ketiga perusahaan wajib melakukan pengiriman Kembali(re-ekspor) container yang berisi limbah elektronik dalam jangka Waktu 30 hari sejak surat diterbitkan.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati
rekomendasi re-ekspor tersebut,”tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat tersebut.

Bea Cukai: Semua Kontainer Berisi Limbah Elektronik Harus di Re-ekspor 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menegaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 914 kontainer limbah elektronik masih berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam, dan belum dilakukan Re-ekspor.

“Jumlah kontainer(limbah elektronik) masih sama(914 kontainer). Saat ini importir masih proses persiapan dokumen untuk Re-ekspor,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 12 Januari 2026 sore.

Evi juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, seluruh kontainer berisi limbah elektronik yang saat ini berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam harus dilakukan Re-ekspor.

“Secara ketentuan semua kontainer harus di Re- ekspor,”pungkasnya./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

5 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.