Categories: BATAMNASIONAL

Batas Waktu Re-ekspor Habis, 914 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan tiga perusahaan importir yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang saat ini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.

Perintah Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik disampaikan melalui Surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, ketiga perusahaan wajib melakukan pengiriman Kembali(re-ekspor) container yang berisi limbah elektronik dalam jangka Waktu 30 hari sejak surat diterbitkan.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati
rekomendasi re-ekspor tersebut,”tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat tersebut.

Bea Cukai: Semua Kontainer Berisi Limbah Elektronik Harus di Re-ekspor 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menegaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 914 kontainer limbah elektronik masih berada di Pelabuhan Batu Ampar Batam, dan belum dilakukan Re-ekspor.

“Jumlah kontainer(limbah elektronik) masih sama(914 kontainer). Saat ini importir masih proses persiapan dokumen untuk Re-ekspor,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 12 Januari 2026 sore.

Evi juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, seluruh kontainer berisi limbah elektronik yang saat ini berada di Pelabuhan Batu Ampar, Batam harus dilakukan Re-ekspor.

“Secara ketentuan semua kontainer harus di Re- ekspor,”pungkasnya./RD

 

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

9 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

15 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

16 jam ago

This website uses cookies.