TANJUNGPINANG – Seorang pria Warga Negara Singapura berinisial EN dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, tersangka EN datang ke Tanjungpinang dari Singapura dengan alasan ingin berkunjung ke rumah keluarganya.
“Pelaku diamankan Satresnarkoba dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa sabu dari negaranya (Singapura),” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 gram sabu dan 15 pil psikotropika yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba di dalam tas Pelaku.
“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, barang tersebut dikomsumsinya sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,” tuturnya.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena barang haram ini berasal dari luar negeri,” pungkasnya.
Iqbal menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dari Kepolisian untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.
(Ismail)
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…
BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…
Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…
Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…
Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…
PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…
This website uses cookies.