TANJUNGPINANG – Seorang pria Warga Negara Singapura berinisial EN dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, tersangka EN datang ke Tanjungpinang dari Singapura dengan alasan ingin berkunjung ke rumah keluarganya.
“Pelaku diamankan Satresnarkoba dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa sabu dari negaranya (Singapura),” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 gram sabu dan 15 pil psikotropika yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba di dalam tas Pelaku.
“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, barang tersebut dikomsumsinya sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,” tuturnya.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena barang haram ini berasal dari luar negeri,” pungkasnya.
Iqbal menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dari Kepolisian untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.
(Ismail)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.