TANJUNGPINANG – Seorang pria Warga Negara Singapura berinisial EN dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, tersangka EN datang ke Tanjungpinang dari Singapura dengan alasan ingin berkunjung ke rumah keluarganya.
“Pelaku diamankan Satresnarkoba dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa sabu dari negaranya (Singapura),” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 gram sabu dan 15 pil psikotropika yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba di dalam tas Pelaku.
“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, barang tersebut dikomsumsinya sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,” tuturnya.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena barang haram ini berasal dari luar negeri,” pungkasnya.
Iqbal menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dari Kepolisian untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.
(Ismail)
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.