TANJUNGPINANG – Seorang pria Warga Negara Singapura berinisial EN dibekuk Satresnarkoba Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M. Iqbal mengatakan, tersangka EN datang ke Tanjungpinang dari Singapura dengan alasan ingin berkunjung ke rumah keluarganya.
“Pelaku diamankan Satresnarkoba dan Bea Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa sabu dari negaranya (Singapura),” ujar Iqbal di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (6/3/2020) sore.
Iqbal menjelaskan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 gram sabu dan 15 pil psikotropika yang ditemukan oleh tim Satresnarkoba di dalam tas Pelaku.
“Dari pengakuan pelaku saat diperiksa, barang tersebut dikomsumsinya sendiri dan tidak untuk diperjual belikan,” tuturnya.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan, karena barang haram ini berasal dari luar negeri,” pungkasnya.
Iqbal menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk ketegasan dari Kepolisian untuk menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh narkoba.
(Ismail)
Membangun bisnis di industri konstruksi bukan perkara mudah. Dibutuhkan pengalaman, strategi, dan pemahaman yang matang…
Pendidikan internasional seperti kurikulum IB menjadi pilihan unggulan karena mengembangkan pemikiran kritis, kreativitas, karakter, dan…
Indigo Hadirkan Solusi Praktis Pemanfaatan AI untuk Optimalkan Operasional Bisnis Minimnya pemahaman teknik prompting menjadi…
BATAM - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kota Batam telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak manajemen…
Harga Bitcoin kembali melemah tajam, turun ke bawah level $80.000 pada Senin (7/4), di tengah…
Melemahnya nilai tukar rupiah yang menyentuh rekor terendah sepanjang sejarah serta anjloknya IHSG pada awal…
This website uses cookies.