BATAM – Bawaslu Batam telah menerima laporan pengaduan kampanye yang dilakukan seorang ASN Satpol PP Batam, pada Senin (4/3/2019).
Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza Irwansyah membenarkan bahwa laporan diajukan pada sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Bawaslu Batam.
“Iya kami sudah menerima laporan tapi identitas pelapor belum bisa kami ungkap,” kata Reza.
Ia menyebutkan, laporan diterima langsung oleh Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Batam.
“Saya sedang tidak berada di tempat, jadi laporan diterima oleh Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
Laporan tersebut diketahui diajukan oleh seorang Caleg DPRD Batam Dapil 3 Sei Beduk dari Partai Gerindra dengan didampingi oleh Kuasa Hukum.
“Atas laporan yang diterima Bawaslu, kami akan segera memprosesnya,” kata Reza.
Editor : Siska
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap…
This website uses cookies.