Categories: POLITIK

Bawaslu Payakumbuh Ajak Media Awasi Pemilu 2019

PAYAKUMBUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2019 yang damai dan bermartabat, Sabtu (23/2/2019).

Acara tersebut diadakan di Tara Poll Cafe dengan mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Banwaslu Tegakkan Keadilan Pemilu 2019 Yang Damai Dan Bermartabat”. Dalam acara tersebut pihak Banwaslu mengundang media massa baik cetak, online, maupun elektronik yang ada di kota payakumbuh.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi mengatakan bahwa ditengah keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari sumber daya dan lainnya, pihaknya sangat membutuhkan Pengawasan Partispasif dari masyarakat yang didalamnya juga terdapat peranan media/unsur media.

Untuk itu pihaknya secara aktif terus mengajak media di Payakumbuh untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 yang meliputi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD serta DPRD.

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua KPU Payakumbuh itu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2019 dengan unsur media se-Kota Payakumbuh yang digelar di salah satu Cafe di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu pagi 23 Februari 2019.

Selain dihadiri puluhan wartawan (media) di Kota Payakumbuh, juga hadir Komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, Nurhidayati, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, Meidona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Rinaldi serta beberapa orang Panwascam.

Menurut Khadafi, Sosialisasi yang digelar diharapkan bisa memberikan pembekalan kepada pemangku kepentingan tentang Pemilu, sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat berbagai hal terkait Pemilu Tahun 2019 yang akan digelar 17 April nanti.

” Kami menyadari bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan jajarannya, untuk itu kami mengharapkan partisipatif semua pihak/lapisan masyarakat termasuk media, sebab terkadang kami melihat tidak sempurna, maka kami libatkan kawan dan senior dari media di Kota Payakumbuh. Mudah-mudahan peran media dapat menunjang dalam segi pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujar Khadafi.

Khadafi juga menambahkan, dewasa ini tingkat kreativitas peserta pemilu (Parpol) makin tinggi, bahkan tak jarang melanggar aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik melanggar pemasangan APK di Akses sarana publik.

“Terkait pelanggaran pemasangan APK, kami bersama Tim gabungan di Payakumbub telah tujuh kali melakukan penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Dengan terus menggandeng media kita ingin menerima ide-ide dan masukkan terkait pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujarnya.

Dalam Pemilu Tahun ini, Khadafi ingin mewujudkan apa yang telah disepakati secara Nasional untuk menjadikan pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) di Indonesia sebagai contoh bagi negara-negara lain di dunia.

Sementara itu Divisi Hukum Banwaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, dalam diskusi yang berlangsung menyampaikan, peran dan fungsi media dalam menciptakan pemilu Damai. Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam proses kampanye bagi seorang Caleg.

“Ada tahapan-tahan dalam proses pemilu mulai dari, pengawasan, pencegahan dan penindakan, namun kita lebih memfokuskan ke pencegahan,” ujarnya.

Menurut Nurhaida Yetti, saat ini pihaknya tetap dalam pengawasan, akan tetapi jika sampai ke penindakan, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpol PP untuk melepas APK yang tak sesuai aturan. “Jadi jika sampai ke penindakan prosesnya agak panjang, karena melibatkan Satpol PP dan proses birokrasi,” ujarnya.

Nurhaida Yetti.SH.MH juga menyampaikan tentang pemasangan iklan kampanye baik dari Media Online maupun Cetak, ada beberapa aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Dalam metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujarnya.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

5 jam ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

8 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

10 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

10 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

10 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

11 jam ago

This website uses cookies.