Categories: POLITIK

Bawaslu Payakumbuh Ajak Media Awasi Pemilu 2019

PAYAKUMBUH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam upaya untuk menciptakan Pemilu 2019 yang damai dan bermartabat, Sabtu (23/2/2019).

Acara tersebut diadakan di Tara Poll Cafe dengan mengangkat tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Banwaslu Tegakkan Keadilan Pemilu 2019 Yang Damai Dan Bermartabat”. Dalam acara tersebut pihak Banwaslu mengundang media massa baik cetak, online, maupun elektronik yang ada di kota payakumbuh.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, M. Khadafi mengatakan bahwa ditengah keterbatasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik dari sumber daya dan lainnya, pihaknya sangat membutuhkan Pengawasan Partispasif dari masyarakat yang didalamnya juga terdapat peranan media/unsur media.

Untuk itu pihaknya secara aktif terus mengajak media di Payakumbuh untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 yang meliputi Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD serta DPRD.

Hal tersebut diungkapkan mantan Ketua KPU Payakumbuh itu saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2019 dengan unsur media se-Kota Payakumbuh yang digelar di salah satu Cafe di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Sabtu pagi 23 Februari 2019.

Selain dihadiri puluhan wartawan (media) di Kota Payakumbuh, juga hadir Komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, Nurhidayati, Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, Meidona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Rinaldi serta beberapa orang Panwascam.

Menurut Khadafi, Sosialisasi yang digelar diharapkan bisa memberikan pembekalan kepada pemangku kepentingan tentang Pemilu, sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat berbagai hal terkait Pemilu Tahun 2019 yang akan digelar 17 April nanti.

” Kami menyadari bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan Bawaslu dan jajarannya, untuk itu kami mengharapkan partisipatif semua pihak/lapisan masyarakat termasuk media, sebab terkadang kami melihat tidak sempurna, maka kami libatkan kawan dan senior dari media di Kota Payakumbuh. Mudah-mudahan peran media dapat menunjang dalam segi pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujar Khadafi.

Khadafi juga menambahkan, dewasa ini tingkat kreativitas peserta pemilu (Parpol) makin tinggi, bahkan tak jarang melanggar aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik melanggar pemasangan APK di Akses sarana publik.

“Terkait pelanggaran pemasangan APK, kami bersama Tim gabungan di Payakumbub telah tujuh kali melakukan penertiban terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan. Dengan terus menggandeng media kita ingin menerima ide-ide dan masukkan terkait pengawasan Pemilu di Payakumbuh,” ujarnya.

Dalam Pemilu Tahun ini, Khadafi ingin mewujudkan apa yang telah disepakati secara Nasional untuk menjadikan pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) di Indonesia sebagai contoh bagi negara-negara lain di dunia.

Sementara itu Divisi Hukum Banwaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, dalam diskusi yang berlangsung menyampaikan, peran dan fungsi media dalam menciptakan pemilu Damai. Selain itu, dirinya juga menjelaskan tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam proses kampanye bagi seorang Caleg.

“Ada tahapan-tahan dalam proses pemilu mulai dari, pengawasan, pencegahan dan penindakan, namun kita lebih memfokuskan ke pencegahan,” ujarnya.

Menurut Nurhaida Yetti, saat ini pihaknya tetap dalam pengawasan, akan tetapi jika sampai ke penindakan, maka pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Satpol PP untuk melepas APK yang tak sesuai aturan. “Jadi jika sampai ke penindakan prosesnya agak panjang, karena melibatkan Satpol PP dan proses birokrasi,” ujarnya.

Nurhaida Yetti.SH.MH juga menyampaikan tentang pemasangan iklan kampanye baik dari Media Online maupun Cetak, ada beberapa aspek-aspek yang perlu diperhatikan. Dalam metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” ujarnya.

 

 

Penulis : Rio

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

POLUTREE, Program Baru LindungiHutan untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca

Program baru LindungiHutan, POLUTREE, sebagai upaya kolaborasi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca di…

16 menit ago

Eksklusif untuk ZFS NAS! Solusi Disaster Recovery Terbaik

Jakarta, 19 September 2024 – Pemulihan data akibat bencana menjadi salah satu hal terpenting bagi…

4 jam ago

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

10 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

16 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

17 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

23 jam ago

This website uses cookies.