Categories: KEPRI

Bawaslu Rekrut 4.054 Orang Pengawas TPS untuk Pilkada Kepri 2020

TANJUNGPINANG-Badan Pengawas Pemilu akan merekrut sebanyak 4.054 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu (30/09), mengatakan, PTPS di wilayah itu tersebar di Batam sebanyak 2.175 orang, Tanjungpinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang dan Karimun 554 orang.

“Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di setiap wilayah kabupaten/kota se-Kepri,” ucapnya.

Syarat untuk menjadi PTPS antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Said menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid
test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

3 menit ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

8 menit ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

12 menit ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

17 menit ago

DJI Luncurkan Zenmuse L3, Sistem Survei Drone LiDAR Jarak Jauh Pertama dari DJI

DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…

25 menit ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

3 jam ago

This website uses cookies.