Categories: KEPRI

Bawaslu Rekrut 4.054 Orang Pengawas TPS untuk Pilkada Kepri 2020

TANJUNGPINANG-Badan Pengawas Pemilu akan merekrut sebanyak 4.054 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu (30/09), mengatakan, PTPS di wilayah itu tersebar di Batam sebanyak 2.175 orang, Tanjungpinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang dan Karimun 554 orang.

“Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di setiap wilayah kabupaten/kota se-Kepri,” ucapnya.

Syarat untuk menjadi PTPS antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Said menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid
test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.