Categories: KEPRI

Bawaslu Rekrut 4.054 Orang Pengawas TPS untuk Pilkada Kepri 2020

TANJUNGPINANG-Badan Pengawas Pemilu akan merekrut sebanyak 4.054 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, di Tanjungpinang, Rabu (30/09), mengatakan, PTPS di wilayah itu tersebar di Batam sebanyak 2.175 orang, Tanjungpinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang dan Karimun 554 orang.

“Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di setiap wilayah kabupaten/kota se-Kepri,” ucapnya.

Syarat untuk menjadi PTPS antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, dan mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Said menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid
test atau RT-PCR tidak tersedia.

“Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan,” ujarnya.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.

“Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

21 jam ago

This website uses cookies.