BATAM – Petugas Bea Cukai Batam dikabarkan melakukan penangkapan terhadap kapal kayu yang diduga memuat minuman beralkohol(mikol) dan rokok ilegal di sekitar perairan Nongsa, Sabtu(20/2/2021) dini hari.
Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, kapal kayu milik salah seorang pengusaha di Batam tersebut masih kandas di sekita perairan Nongsa Batam.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kapal kayu tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan penanganan atas barang bukti dan sarana pengangkut dan pengamanan sejumlah orang untuk dimintai keterangan,” ujarnya kepada SwaraKepri, Sabtu(20/2/2021)sore./RD_JOE
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.
View Comments