Categories: KRIMINAL

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dari Malaysia

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan barang bukti berupa 30 ribu butir pil ekstasi dan 31,7 gram serbuk ekstasi.

Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Harbour Bay, Batam, pada Kamis (9/1/2020) lalu. Tersangkanya seorang pria berinisial J berumur 28 tahun.

“Pelakunya WNI, dan ekstasi dibawanya dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Stulang Laut, Johor,” kata Kepala BC Batam, Susila Brata, Selasa (14/1/2020) siang.

Susila mengungkapkan modus penyelundupan yang dilakukan pelaku yakni mengemas barang haram tersebut di dalam 11 bungkus makanan. Barang bawaannya itu terdeteksi oleh mesin pemeriksaan x-ray pelabuhan.

Jelas Susila, karena petugas melihat ada keganjilan di monitor, kecurigaan itu pun berlanjut pada pemeriksan Narkotic Identification Kits (NIK) oleh petugas dan hasilnya positif narkoba jenis ekstasi.

“Setelah itu pelaku langsung diamankan ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri,” katanya.

Sementara itu Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara pelaku mengaku hanyalah kurir dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui Batam.

“Kita masih lakukan pengembangan,” jelas Pardede.

Kata Pardede, pelaku diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan narkoba internasional ini,” terangnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

42 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

4 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

6 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

9 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

11 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

11 jam ago

This website uses cookies.