Categories: BATAM

BC Batam Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp7,5 Miliar

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penangkapan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan karena barang yang masuk maupun keluar tidak memiliki izin.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang yang melanggar terkait dengan pemasukan maupun pengeluaran yang seharusnya dilengkapi perizinan dari instansi terkait,” ujarnya di KPU BC Tipe B Batam, Batuampar, Kamis (19/12/2019) pagi.

Susila mengungkapkan, total nilai barang yang dimusnahkan berkisar Rp7,5 Miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2,5 Miliar.

“Total nilai barang itu diperkiran Rp7,5 Miliar. Kemudian perkiraan taksiran kerugian negara Rp2,5 Miliar,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok sebanyak 7.900 batang, minuman keras (Miras) sebanyak 1.536 botol dan 456 kaleng, alat kesehatan sebanyak 3.802 pcs, alat komunikasi dari berbagai merk sebanyak 2.429 pcs dan 439 pcs koper atau ballpress.

“Hari ini kita musnahkan ada rokok yang tidak berpita cukai, kemudian minuman yang tidak memiliki perizinan, ada alat kesehatan yang tidak memiliki ketentuan, alat komunikasi berserta aksesorisnya dan pakaian bekas,” jelasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang yang telah selesai administrasinya dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Kementerian Keuangan.

Adapun barang-barang tersebut ditegah karena melanggar UU Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri anggota Komisi XI DPR RI, Lantamal IV Tanjungpinang, Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam dan Sahli Obti Kemenkeu.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.