Categories: BATAM

BC Batam Musnahkan Eks Barang Hasil Tegahan Selama 3 Tahun

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melakukan pemusnahaan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 di PT. Desa Air Cargo Batam, Jalan Raya Kabil, Nongsa, Batam, Rabu (28/8/2019).

Barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan, cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.

Humas BC Batam, Sumarna menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek sebanyak 7.836 botol, 2.018 MMEA kaleng (Bir), Rokok berbagai merek sebanyak 1.103.024 Batang, 594 pack kemasan rokok, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (Ballpres) sebanyak 175 bale atau koli atau koper, mainan berbagai jenis dan merek sebanyak 30.888 set atau koli, serta kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang-barang lain dalam jumlah.

“Ini barang tegahan dari penumpang, seperti dari penumpang kapal feri atau dari penumpang pesawat terbang, karena penumpang yang lebih dari satu barang untuk di bawa, kita sita untuk lakukan pemusnahan,” ujar Sumarna.

Ia menambahkan, untuk barang tegahan seperti rokok penumpang hanya boleh membawa sebanyak 40 batang sigaret lebih dari itu kita lakukan penyitaan.

“Untuk total dari keseluruhan barang yang akan dimusnahkan mencapai Rp. 1.645.019.500 (Satu Miliyar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah),” tambahnya.

Sumarna menjelaskan, barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo. Pasal 68 (1a), Pasal 68 (1b) jo. Pasal 77 (1) dan Pasal 69 (c).

Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.

Sumarna mengatakan, pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan.

“Untuk itu pelaksanaan pemusnahan bekerja sama dengan PT. Desa Air Cargo Batam yang merupakan perusahaan yang profesional dan memiliki perlengkapan yang memadai dalam hal pemusnahan,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Shafix
Editor : Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

5 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

12 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.