BATAM – Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Barang haram seberat 205,1 gram ditemukan petugas disimpan dalam tas sandang perempuan, dan rencanannya akan dikirim ke Jakarta Selatan.
“Hasil citra X-ray mencurigai 1 karung barang dengan tujuan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” kata Sumarna, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam.
Dijelaskan Sumarna, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim dan penerima barang dengan CN/Resi JNE no 150220002758320 tersebut. Namun sayangnya, kedua nama yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dihubungi.
“Pengirim berinisial ST dan Penerima berinisial DN. Keduanya nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” katanya
Lanjut kata dia, terhadap barang bukti saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
(Elang)
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
This website uses cookies.