BATAM – Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Barang haram seberat 205,1 gram ditemukan petugas disimpan dalam tas sandang perempuan, dan rencanannya akan dikirim ke Jakarta Selatan.
“Hasil citra X-ray mencurigai 1 karung barang dengan tujuan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” kata Sumarna, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam.
Dijelaskan Sumarna, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim dan penerima barang dengan CN/Resi JNE no 150220002758320 tersebut. Namun sayangnya, kedua nama yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dihubungi.
“Pengirim berinisial ST dan Penerima berinisial DN. Keduanya nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” katanya
Lanjut kata dia, terhadap barang bukti saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
(Elang)
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.