BATAM – Petugas Bea dan Cukai Tipe B Batam menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa, Rabu (12/2/2020) kemarin.
Barang haram seberat 205,1 gram ditemukan petugas disimpan dalam tas sandang perempuan, dan rencanannya akan dikirim ke Jakarta Selatan.
“Hasil citra X-ray mencurigai 1 karung barang dengan tujuan Jakarta Selatan. Setelah diperiksa kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine,” kata Sumarna, Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam.
Dijelaskan Sumarna, pihaknya telah mengantongi identitas pengirim dan penerima barang dengan CN/Resi JNE no 150220002758320 tersebut. Namun sayangnya, kedua nama yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dihubungi.
“Pengirim berinisial ST dan Penerima berinisial DN. Keduanya nomor telepon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi,” katanya
Lanjut kata dia, terhadap barang bukti saat ini telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penanganan lebih lanjut.
(Elang)
Kesadaran akan pentingnya kemandirian finansial telah mengalami pergeseran besar dalam beberapa tahun terakhir, terutama di…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi…
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
This website uses cookies.