Categories: KRIMINAL

BC Kepri dan PDRM Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah

KARIMUN – Satuan Tugas Kapal Patroli Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marin (PPM) Wilayah 2 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menggagalkan penyelundupan Pasir Timah di Perairan Pengerang Malaysia sebanyak 80 karung pada Selasa(18/8/2020).

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menjelaskan, hal ini bermula pada tanggal 18 Agustus 2020, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau melakukan pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah.

“Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas Kapal Patroli BC 1410 terhadap speed boat tersebut. Saat dilakukan pengejaran, ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia,” ujar Agus seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Selasa(25/8/2020).

Kata Agus, Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran, lalu Kanwil DJBC Khusus Kepri melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut.

“Kemudian Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran,”lanjutnya.

Agus mengatakan, pada saat pengejaran, speed boat penyelundup mengkandaskan diri di Perairan Pengerang Malaysia. Selanjutnya Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri.

“Lalu Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya,” jelasnya.

Kata Agus, mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak 80 karung dengan total perkiraan nilai RM650.000 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan-perundang-undangan yang berlaku di Malaysia.

(Redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

22 menit ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

26 menit ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

49 menit ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

1 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

2 jam ago

This website uses cookies.