Categories: Tanjung Pinang

BC Tanjungpinang Musnahkan Rokok Ilegal hingga Sex Toys

TANJUNGPINANG – Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil tegahan dari akhir tahun 2018 sampai 2019 senilai Rp845.323.400.

Pemusnahan barang milik negara ini dilaksanakan di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Ganet, Tanjungpinang, Senin (9/12/) sekira pukul 09.30 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai (BC) Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim mengatakan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp918.470.379.

“Barang-barang ilegal yang dimusnahkan pada hari ini yakni, 1.935.578 batang rokok, 664.9 Liter minuman mengandung ethil alkohol, 132 unit ponsel, 280 buah kasur, serta bahan lainnya seperti pakaian bekas, parfum, sex toys, barang elektronik dan sparepart serta perkakas,” papar Alim.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, dilindas dengan alat berat, lalu ditanam di dalam tanah sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan lagi sebagaimana fungsi utamanya, bahkan ada yang dipotong menjadi dua, seperti Hendphon dan Laptop.

“Pada tahun 2019 penindakan yang dilakukan oleh BC Tanjungpinang berupa 4 kasus yang sudah P21 dari SPDP oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan telah diterbitkan 191 surat bukti untuk penindakan untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang lainnya,” ungkapnya.

Dengan diadakannya pemusnahan barang-barang ilegal ini, Alim berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan dapat diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan dengan menjalankan usaha secara legal.

 

 

 

 

 

(Ism)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cross Hotels & Resorts Perluas Portfolio di Bali Bersama Geonet Property & Finance Group

Cross Hotels & Resorts terus memperkuat kehadirannya di Indonesia dengan menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (HMA) bersama…

4 jam ago

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

19 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

20 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

2 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

2 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

2 hari ago

This website uses cookies.