Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pengertian dirampas untuk negara bukan berarti harus dilelang, akan tetapi terhadap barang rampasan negara tersebut bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dimanfaatkan, dimusnahkan, dan/atau dihapuskan.
“Berdasarkan Pasal 16 huruf c Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021, Barang Rampasan Negara yang dilarang beredar secara umum (termasuk minuman beralkohol yang masuk tanpa disertai dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai), penyelesaiannya dilakukan dengan pemusnahan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.
“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025./RD
Page: 1 2
LRT Jabodebek mencatat kepadatan tertinggi pada pagi hari di stasiun Harjamukti dan sore hari di…
Jakarta, 10 Februari 2026 – Bagi banyak masyarakat, mobil bukan sekadar aset, tetapi bagian penting…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi…
JAKARTA – Penerapan disiplin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara inklusif dan berkelanjutan kini bukan…
Jakarta, Februari 2026 – Panggilan keluar (outbound call) masih menjadi salah satu kanal utama bagi perusahaan untuk terhubung…
KVB Indonesia menghadirkan program menarik bagi para pengguna aplikasinya. Melalui program Rating & Review, pengguna berkesempatan…
This website uses cookies.
View Comments