Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pengertian dirampas untuk negara bukan berarti harus dilelang, akan tetapi terhadap barang rampasan negara tersebut bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dimanfaatkan, dimusnahkan, dan/atau dihapuskan.
“Berdasarkan Pasal 16 huruf c Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021, Barang Rampasan Negara yang dilarang beredar secara umum (termasuk minuman beralkohol yang masuk tanpa disertai dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai), penyelesaiannya dilakukan dengan pemusnahan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.
“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025./RD
Page: 1 2
Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…
Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…
Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…
Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…
Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…
This website uses cookies.