Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, pengertian dirampas untuk negara bukan berarti harus dilelang, akan tetapi terhadap barang rampasan negara tersebut bisa dilelang, ditetapkan status penggunaan, dimanfaatkan, dimusnahkan, dan/atau dihapuskan.
“Berdasarkan Pasal 16 huruf c Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021, Barang Rampasan Negara yang dilarang beredar secara umum (termasuk minuman beralkohol yang masuk tanpa disertai dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai), penyelesaiannya dilakukan dengan pemusnahan,”pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Welly Irdianto menegaskan bahwa Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkrah) yang menyatakan Barang Bukti dirampas untuk negara harus dilakukan proses lelang.
“Kalau putusan inkrah dirampas untuk negara wajib dilakukan lelang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu, 26 Februari 2025./RD
Page: 1 2
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
This website uses cookies.
View Comments