Categories: BATAM

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) ilegal 1 Kontainer senilai Rp6,9 Miliar yang saat ini dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Batam di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

Barang bukti mikol dari perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam pasca putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan bahwa barang bukti mikol titipan Kejaksaan Negeri Batam tersebut saat ini tersimpan dengan baik di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.

Kontainer berisi mikol ilegal tergembok./Foto: Humas BC Batam

“Barang bukti itu dititip di Bea Cukai, kondisinya masih seperti itu(kondisi awal), kontainernya ada dan kuncinya(kontainer) yang pegang teman-teman Kejaksaan,”kata Evi kepada SwaraKepri, Kamis 27 Februari 2025.

Evi juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut.

“Ada surat kemarin dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti itu, dan itu sudah dijawab,”tegasnya.

Ia menegaskan bahwa terkait barang bukti mikol tersebut, Bea Cukai hanya menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku pemilik barang bukti.

“Kita cuma tunggu saja, yang punya barang pihak Kejaksaan, yang tentukan status barang itu adalah teman-teman dari Kejaksaan. Kewenangan ada di kejaksaan, apapun yang akan dilaksanakan akan kita back up sesuai ketentuan,”pungkasnya.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi mengatakan terkait eksekusi putusan inkrah terkait barang bukti mikol tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan.

“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.

Tiyan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut, pihaknya harus hati-hati dan cermat.

“Atas dasar Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 Jaksa Eksekutor dalam perkara aquo harus hati-hati dan cermat terhadap pelaksanaan eksekusi brang bukti tersebut,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Belajar, Bekerja, dan Berkembang: Perjalanan Alumni Faculty of Engineering BINUS UNIVERSITY sebagai Konsultan Struktur

Bagi Samuel Steven Kristanto, dunia teknik sipil bukan sekadar pilihan, melainkan panggilan yang sesuai dengan…

23 menit ago

Bitcoin Anjlok Lagi, Prediksi Pakar: Bisa Jatuh ke $70K?

Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan besar, turun ke bawah $91.000 pada 25 Februari 2025. Penurunan…

49 menit ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

5 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

5 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

6 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

6 jam ago

This website uses cookies.