BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti Minuman Beralkohol(Mikol) ilegal 1 Kontainer senilai Rp6,9 Miliar yang saat ini dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Batam di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.
Barang bukti mikol dari perkara terpidana Andika dan Toman Simatupang ini belum dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam pasca putusan telah Berkekuatan Hukum Tetap(inkrah) di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia menegaskan bahwa barang bukti mikol titipan Kejaksaan Negeri Batam tersebut saat ini tersimpan dengan baik di Gudang Bea Cukai di Tanjunguncang.
Kontainer berisi mikol ilegal tergembok./Foto: Humas BC Batam
“Barang bukti itu dititip di Bea Cukai, kondisinya masih seperti itu(kondisi awal), kontainernya ada dan kuncinya(kontainer) yang pegang teman-teman Kejaksaan,”kata Evi kepada SwaraKepri, Kamis 27 Februari 2025.
Evi juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut.
“Ada surat kemarin dari Kejaksaan Negeri Batam terkait barang bukti itu, dan itu sudah dijawab,”tegasnya.
Ia menegaskan bahwa terkait barang bukti mikol tersebut, Bea Cukai hanya menunggu dari pihak Kejaksaan Negeri Batam selaku pemilik barang bukti.
“Kita cuma tunggu saja, yang punya barang pihak Kejaksaan, yang tentukan status barang itu adalah teman-teman dari Kejaksaan. Kewenangan ada di kejaksaan, apapun yang akan dilaksanakan akan kita back up sesuai ketentuan,”pungkasnya.
Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta ketika dikonfirmasi mengatakan terkait eksekusi putusan inkrah terkait barang bukti mikol tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan.
“Eksekusi belum dilakukan, karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan untuk dilakukan pemusnahan,”ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.
Tiyan menegaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Batam terkait barang bukti mikol tersebut, pihaknya harus hati-hati dan cermat.
“Atas dasar Permenkeu Nomor 145 Tahun 2021 Jaksa Eksekutor dalam perkara aquo harus hati-hati dan cermat terhadap pelaksanaan eksekusi brang bukti tersebut,”tegasnya.
Page: 1 2
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.
View Comments