BATAM – Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Ia menjelaskan, untuk pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini Bea Cukai Batam diberikan target sebesar 9,47 Miliar untuk penerimaan cukai rokok.
TMG Hotel Tebet menyelenggarakan Blooming Day, sebuah workshop merangkai bunga hasil kolaborasi dengan Rose_Dazzley yang menghadirkan pengalaman kreatif berbasis…
Memisahkan uang pribadi dan uang usaha adalah salah satu langkah sederhana yang dapat membantu pelaku…
Monitoring keterhunian merupakan bagian dari komitmen BP Tapera untuk memastikan rumah subsidi yang dibiayai melalui…
Automechanika Jakarta 2026 semakin mendapatkan momentum signifikan di dalam komunitas otomotif regional, didukung oleh jaringan…
Jakarta, Juni 2026 – Aktivasi Dumdumz dalam gelaran Car Free Day (CFD) Sudirman sukses menarik…
Jakarta, 2 Juli 2026 – Setiap generasi memiliki titik awal yang menentukan arah masa depannya.…
This website uses cookies.
View Comments