BATAM – Bea Cukai Batam terus berupaya melakukan penindakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam. Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian mengatakan, setiap tahun pihaknya diperintahkan Menteri Keuangan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Kita terus melakukan upaya-upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kalau kondisi sekarang berdasarkan survei UGM terbaru, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada umumnya adalah adalah 3,2 persen. Dan Ibu Menteri(Keuangan) pun belum puas dengan kondisi tersebut, kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” kata Sispian saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi I DPRD Batam yang juga dihadiri pengusaha rokok, PTSP BP Batam, pada Senin(13/6/2022).
Ia menjelaskan, untuk pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau dua tahun sebelumnya ada yang namanya rokok kawasan bebas batam, jadi tidak wajib cukai yang beredar di batam, tapi sekarang sudah tidak ada lagi rokok khusus kawasan batam. Rokok yang beredar di batam harus berpita cukai,”tegasnya.
Ia mengatakan, pada tahun ini Bea Cukai Batam diberikan target sebesar 9,47 Miliar untuk penerimaan cukai rokok.
Band modern hard rock asal Jakarta, Mahoney, resmi memperkenalkan single perdana mereka berjudul “Galagasi”. Dengan…
Mid Year Sale selalu punya cara buat bikin orang susah menahan diri. Notifikasi promo muncul…
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup dan semakin pentingnya perencanaan finansial jangka panjang, masyarakat kini semakin…
Tren penggunaan sepeda motor premium di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan…
Pergerakan harga di pasar forex sering kali bergerak dalam ritme yang teratur dan mengikuti tren…
Indonesia Open Network (ION) mendorong pengembangan ekosistem digital terbuka yang dinilai dapat memperluas akses UMKM…
This website uses cookies.
View Comments