Diketahui, jajaran Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada Kamis 6 Oktober 2022 lalu berhasil mengamankan 1 unit kapal KM Cahaya Indah yang memuat rokok merek H&D dan OFO ilegal di sebuah dermaga yang berada di Jembatan 6 pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Polisi berhasil mengamankan 4 karton rokok ilegal dengan rincian rokok H&D sebanyak 2 kardus atau sebanyak 160 slop dan rokok OFO sebanyak 2 kardus atau sebanyak 110 slop.
Barang bukti 4 karton rokok beserta dengan nakhoda kapal KM. Cahaya Indah berinisial AM kemudian dilimpahkan oleh Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kepada Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Selanjutnya pada tanggal 7 Oktober 2022 pukul 11.45 WIB berdasarkan surat Dirpolairud Polda Kepri Nomor: B/614/X/RES.1.24/2022/Ditpolairud, perkara ini dilimpahkan oleh Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak BC Batam. Ia menyarankan agar bisa mengkonfirmasi terkait kronologi penindakan tersebut kepada BC Batam selaku instansi yang berwenang melakukan penyidikan.
“Untuk kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak BC, mungkin lebih tepatnya ke Humas BC,” jelasnya./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
This website uses cookies.
View Comments