“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki./Humas BC Batam
Page: 1 2
Dari pengalaman bullying dan kegagalan berulang saat remaja, Rendi kini sukses berkarier sebagai Marketing Communication…
Berkolaborasi dengan AI & Experience (AIX), Divisi Digital Product Telkom Indonesia melalui, sesi yang ini…
PT Asuransi BRI Life (BRI Life) berkomitmen terhadap pelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem laut melalui…
SQUEEZE kembali menghadirkan customer gathering eksklusif sebagai ruang apresiasi sekaligus kolaborasi bagi para pelaku industri…
Menjemur bayi baru lahir sepertinya sudah tidak asing lagi untuk mom yang baru melahirkan. Pasalnya,…
MoraRepublic melalui brand layanan internetnya, Oxygen.id, mendukung konektivitas internet pada gelaran Indonesia Women Fest 2026…
This website uses cookies.