BATAM – Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam.
Hal ini disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H. saat konferensi pers di Kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 6 Juni 2026 sore.
“Hari ini, LBH No Viral No Justice berdiri di sini bukan hanya untuk membela kepastian hukum, tetapi untuk menyelamatkan masa depan dunia pendidikan anak-anak kita di Kota Batam. Kami ingin membuka mata publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding lembaga pendidikan usia dini yang mengklaim dirinya sebagai sekolah internasional, yaitu Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam,”jelasnya.
Lomboan mengungkapan tiga fakta hukum terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam.
Pertama, Kementerian Pendidikan Menyatakan Playgroup Djuwita Tidak Mengantongi Izin Operasional.
“Pada tanggal 2 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek RI) telah memberikan jawaban resmi kepada
kami, LBH No Viral No Justice. Kementerian menyatakan secara gamblang bahwa Playgroup Djuwita tidak mengantongi izin operasional resmi alias
fiktif!”bebernya.
@swarakepri.com LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam (Bagian 1) Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam. Hal ini disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H. saat konferensi pers di Kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 6 Juni 2026 sore. “Hari ini, LBH No Viral No Justice berdiri di sini bukan hanya untuk membela kepastian hukum, tetapi untuk menyelamatkan masa depan dunia pendidikan anak-anak kita di Kota Batam. Kami ingin membuka mata publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding lembaga pendidikan usia dini yang mengklaim dirinya sebagai sekolah internasional, yaitu Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam,”jelasnya. Lomboan mengungkapan tiga fakta hukum terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam. Pertama, Kementerian Pendidikan Menyatakan Playgroup Djuwita Tidak Mengantongi Izin Operasional. “Pada tanggal 2 Juni 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudristek RI) telah memberikan jawaban resmi kepada kami, LBH No Viral No Justice. Kementerian menyatakan secara gamblang bahwa Playgroup Djuwita tidak mengantongi izin operasional resmi alias fiktif!”bebernya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #noviralnojustice #djuwita ♬ suara asli – swarakepri.com
Ia mengatakan bahwa Nomor Pokok Sekolah Nasional(NPSN) untuk Playgroup Djuwita juga tidak terdaftar di laman resmi kementerian di referensi.data.kemendikdasmen.go.id.
“Silakan rekan-rekan cek sendiri di laman resmi kementerian di referensi.data.kemendikdasmen.go.id. Ketik
nama sekolah tersebut. Hasilnya? NPSN untuk tingkat Playgroup mereka tidak terdaftar,”jelasnya.
@swarakepri.com LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam (Bagian 2) Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam. Hal ini disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H. saat konferensi pers di Kawasan Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 6 Juni 2026 sore. "Hari ini, LBH No Viral No Justice berdiri di sini bukan hanya untuk membela kepastian hukum, tetapi untuk menyelamatkan masa depan dunia pendidikan anak-anak kita di Kota Batam. Kami ingin membuka mata publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik dinding lembaga pendidikan usia dini yang mengklaim dirinya sebagai sekolah internasional, yaitu Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam,"jelasnya. Lomboan mengungkapan tiga fakta hukum terkait izin operasional Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita Batam. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuwita #noviralnojustice ♬ suara asli – swarakepri.com
Kedua, Muncul Surat Sakti Kilat dari Dinas Pendidikan Kota Batam.
Lomboan mengungkapkan bahwa berselang tiga hari dari pernyataan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni pada Jumat 5 Juni 2026, muncul surat dari Dinas Pendidikan Kota Batam yang menyatakan bahwa Playgroup Djuwita itu legal.
“Saat tim investigasi hukum kami mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Batam pada pukul 13.00 WIB(Jumat) kami menemukan fakta di lapangan bahwa Kepala Dinas tidak berada di tempat sejak pagi hari, Sekretaris Dinas belum datang ke kantor dan Kepala Bidang PAUD sedang mengalami musibah kecelakaan.
“Pertanyaan hukum kami selaku LBH adalah siapa oknum di dalam Dinas Pendidikan Batam yang berani menerbitkan surat kilat tersebut dan mencatut atau menyalahgunakan wewenang tanda tangan digital Kepala Dinas di saat para pejabat berwenang tidak ada di tempat? Ini adalah indikasi kuat adanya tindak pidana pemalsuan!”tegasnya.
Page: 1 2
Perkembangan pasar luxury preloved di Indonesia mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam cara masyarakat memperoleh barang-barang…
Tokocrypto kembali memperluas pilihan aset digital bagi pengguna di Indonesia melalui peluncuran deretan aset kripto…
Perayaan anniversary Ayu Dewi dan Regi Datau tahun ini menghadirkan cerita yang tak biasa. Bukan…
KAI jaga keandalan infrastruktur LRT Jabodebek lewat perawatan rutin sistem jalan rel plinth track. Berbeda…
Di tengah perubahan industri manufaktur yang makin cepat dan serba digital, BINUS ASO School of…
Untuk semakin memperdalam kerja sama dan pertukaran ekonomi-perdagangan antara China dan Indonesia, sekaligus mendorong manfaat…
This website uses cookies.
View Comments