“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Rizki.
Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya.
Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara./Humas BC Batam
Page: 1 2
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
This website uses cookies.