Categories: BATAMKRIMINAL

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,95 kg Sabu di Bandara dan Hotel di Batam

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sample barang bukti dan hasilnya positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba.

AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini. AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO. AWI mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh 3 orang dengan speed boat dengan 2 mesin.

AWI kemudian membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.

Pada transaksi pertama AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak 1 kg ke Kendari. Kemudian pada transaksi kedua AWI ditemani oleh OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat 4 kg dengan tujuan akhir yang sama. Sedangkan, pada transaksi ketiga hanya OKI yang mengambil barang sebanyak 5 kg dan kemudian mengantarkan bersama-sama AWI ke Kendari.

Pada transaksi keempat di bulan Januari 2025 ini, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak 11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.

OKI dan AWI kemudian menumbuk dan menghaluskan barang tersebut serta mengemas dengan menggunakan Hyperlite Impulse Sealer ke dalam 35 bungkusan untuk didistribusikan dan dibawa oleh para kurir.

AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.

Atas barang bukti dan pelaku tersebut dilakukan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya.

“Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky./BC(r)

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ADVAN Pecahkan Rekor MURI, Tampilkan Studio Bergerak di Super Brand Day TikTok Shop

Inovasi kembali menjadi sorotan dari brand teknologi kebanggaan Indonesia, ADVAN. Kali ini, ADVAN resmi mencatat…

1 hari ago

Sehari Ditunjuk, SF Hariyanto Langsung Kumpulkan Pejabat Pemprov Riau: Rapat Tertutup, Kepala OPD Wajib Hadir

Riau - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Pelaksana…

1 hari ago

Grand Prize Shopvaganza 2025: Liburan ke Eropa! Saatnya Tingkatkan Transaksi di Mitra10

Bayangkan belanja kebutuhan rumah seperti biasa, lalu punya peluang memenangkan liburan eksklusif ke Eropa! Itulah…

1 hari ago

Grand Dafam Ancol Jakarta Hadirkan “Dine Like a Local” dengan Cita Rasa Lokal Indonesia

Jakarta, Oktober 2025 – Grand Dafam Ancol Jakarta dengan bangga mempersembahkan program kuliner terbaru bertajuk…

1 hari ago

Denpom 1/6 Amankan BB dari TKP Kasus BNN Gadungan di Batam, Ini Penjelasan Letkol CPM Dela Guslapa

BATAM - Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam mendatangi Tempat Kejadian Perkara(TKP) kasus penggerebekan…

1 hari ago

Kolaborasi Telkom AI Connect, BSI, dan Dispora Dorong Transformasi Digital UMKM Banda Aceh

Melalui kolaborasi dengan Dispora Banda Aceh, Telkom AI Connect dan Bank Syariah Indonesia melatih 160…

1 hari ago

This website uses cookies.