Categories: BATAMKRIMINAL

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,95 kg Sabu di Bandara dan Hotel di Batam

Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium terhadap sample barang bukti dan hasilnya positif mengandung senyawa narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang diamankan dan hasilnya 3 orang positif menggunakan narkoba.

AWI mengaku kepada petugas bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RO yang merupakan otak dari sindikat ini. AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi penyerahan narkoba berdasarkan perintah RO. AWI mengambil barang tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun yang dibawa oleh 3 orang dengan speed boat dengan 2 mesin.

AWI kemudian membawa barang tersebut ke hotel untuk dihaluskan dan dikemas.

Pada transaksi pertama AWI mengambil dan mengantar sendiri barang tersebut sebanyak 1 kg ke Kendari. Kemudian pada transaksi kedua AWI ditemani oleh OKI mengambil dan mengantarkan barang seberat 4 kg dengan tujuan akhir yang sama. Sedangkan, pada transaksi ketiga hanya OKI yang mengambil barang sebanyak 5 kg dan kemudian mengantarkan bersama-sama AWI ke Kendari.

Pada transaksi keempat di bulan Januari 2025 ini, OKI kembali mengambil barang di lokasi yang sama sebanyak 11 kg untuk kemudian diserahkan kepada AWI yang sudah menunggu di hotel di Batam.

OKI dan AWI kemudian menumbuk dan menghaluskan barang tersebut serta mengemas dengan menggunakan Hyperlite Impulse Sealer ke dalam 35 bungkusan untuk didistribusikan dan dibawa oleh para kurir.

AWI dan OKI merekrut anggota keluarga dan teman dekat untuk berperan sebagai kurir dalam operasi ini. Para kurir dijanjikan imbalan besar hingga Rp50 juta per perjalanan, sementara AWI mengatur seluruh proses dengan rapi, termasuk memesan beberapa kamar hotel dan proses penyerahan barang di lokasi tujuan.

Atas barang bukti dan pelaku tersebut dilakukan penegahan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-N-3/KPU.2/2025, SBP-N-4/KPU.2/2025, dan SBP-N-5/KPU.2/2025 tanggal 23 Januari 2025. Terhadap barang bukti dan pelaku diserahterimakan ke Polresta Barelang dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satuan Narkoba Polresta Barelang telah menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial AWI, OKI, RD, dan AM serta menetapkan status DPO atas inisial RO selaku otak pelaku, serta SASA dan NAWI selaku kaki tangan RO.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp87 miliar,” tegasnya.

“Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky./BC(r)

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Komunitas Kripto (KK), Perusahaan Asal Kota Jambi Ini Bantu Dorong Literasi Aset Digital di Indonesia

Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…

1 hari ago

deGadai Umumkan Peningkatan Layanan Lewat Ekosistem gadaiterdekat.com

gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…

1 hari ago

Banten International Stadium Garapan PTPP Sudah Digunakan untuk Liga Super Indonesia

Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…

1 hari ago

GadaiTerdekat.com Hadirkan Layanan Gadai Modern: Cepat, Aman, dan Transparan

Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…

1 hari ago

70% UMKM Indonesia Masih Bingung Digitalisasi, Sribu Tawarkan Solusi Lewat Freelancer Lokal

Digitalisasi menjadi kunci daya saing UMKM di Indonesia. Ironisnya, meski kontribusinya mencapai 61% terhadap PDB…

1 hari ago

Myusic AI Karya Anak Bangsa Hadirkan Solusi Web3 untuk Royalti Musik, Distribusi Otomatis dan Kepemilikan Karya Lewat NFT

Di tengah polemik publik mengenai pembayaran royalti musikdi ruang-ruang publik seperti café dan restoran, Startup…

1 hari ago

This website uses cookies.