Categories: BATAM

Bea Cukai Hibahkan 12,5 Ton Gula Hasil Tegahan ke Pemko Batam

BATAM – Bea Cukai Tipe B Batam menghibahkan 12,5 ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ kepada Pemerintah Kota. Penyerahan hibah tersebut dilaksanakan di Dataran Engku Putri pada Jumat (8/5/2020).

“Hibah BMN ini merupakan inisiatif Bea Cukai Batam mengingat sampai saat ini masih dalam suasana pandemic COVID-19,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

Sumarna menjelaskan, hibah tersebut berasal dari barang hasil tegahan pada April lalu.

Ia menerangkan, tim Patroli Bea Cukai Batam menggunakan Kapal Patroli BC 20007 mengamankan KM Kurnia Jaya saat mengangkut sebanyak 12.5 Ton gula impor merek ‘Shakti Sugar’ di perairan melakukan patroli laut di sekitar perairan di Perairan Pulau Selat Nenek, Batam, Kepri pada posisi GPS 000 50’ 29” U/ 1030 57’ 16” T pada Sabtu (11/).

Saat diperiksa, Kapal yang diketahui berasal dari Batam tujuan Sungai Guntung ini ternyata memuat 12,5 ton gula yang dikemas dalam 250 karung dengan berat masing-masing 50 Kg. Dan parahnya sama sekali tidak memiliki dokumen.

Pelanggaran kepabeanan atas kegiatan Kapal KM Kurnia Jaya adalah pasal 9 ayat (1), pasal 19 ayat (1) dan (2), pasal 37 ayat (2), dan pasal 38 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 2012, pasal 33 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2017, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 117/M-Dag/Per/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Terhadap pelanggaran tersebut KM Kurnia Jaya dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Kemudian KM Kurnia Jaya beserta muatannya ditegah dan dikawal menuju Dermaga Tangkapan Tanjung Uncang guna diproses lebih lanjut.

Kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh nahkoda dan awak kapal, sehingga KM Kurnia Jaya beserta muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) beserta peruntukannya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk “SHAKTI SUGAR” dengan nilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.

Selanjutnya mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor merek ‘Shakti Sugar’ dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi).(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

2 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

2 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

2 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

2 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

3 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

4 jam ago

This website uses cookies.