Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas termasuk ke dalam kategori Barang Dilarang Impor.
Oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Selanjutnya, barang hasil penindakan akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dilakukan pemusnahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal./RD/r
Page: 1 2
Upaya pemerintah mempercepat swasembada pangan nasional terus mendapat dukungan dari sektor perkebunan. Holding Perkebunan Nusantara…
Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika industri otomotif dan pembiayaan…
Belanja online kini bukan lagi sekadar aktivitas mencari kebutuhan. Kehadiran fitur live shopping membuat pengalaman…
SAMOSIR, 30 Mei 2026 — Marianna Resort & Convention Tuktuk Samosir menghadirkan perayaan budaya dan kuliner bertajuk “1001…
Banyak bisnis saat ini mengandalkan iklan digital untuk mendatangkan leads baru setiap hari. Mulai dari…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus menjalankan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui…
This website uses cookies.