Categories: BATAM

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara terhadap Roslina dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT). Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut maksimal Roslina dengan 10 Tahun Penjara.

Terdakwa Roslina dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Isi Pasal 44 Ayat(2) UU PKDRT adalah, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 Juta.

Atas putusan Majelis Hakim PN Batam tersebut, Kuasa Hukum Roslina, Ronald Reagen Sunarto Baringbing dan Tim menyatakan tidak terima dan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Dalam melakukan upaya hukum banding, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri agar cermat didalam melihat duduk permasalahan atas kasus ini dan tidak tergiring oleh opini-opini tidak benar yang beredar di media sosial,”ujar Ronald didampingi Abri Sastra Pasaribu, Ferdian Taufik Siregar dan Eva Sondang Kartika Sihombing di Batam, Selasa 9 Desember 2025.

Ronald berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri bisa memberikan keadilan kepada Roslina sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami tetap pada kesimpulan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan keji sebagaimana yang didakwakan JPU,”tegasnya.

Vonis Hakim Tidak Ada Satupun Pertimbangan Yang Meringankan Roslina

Ronald juga memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang dalam putusannya menyatakan tidak ada satupun pertimbangan yang meringankan bagi Roslina.

“Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 dijelaskan bahwa terhadap perbuatan tindak pidana yang ancamannya tidak seumur hidup atau hukuman mati harus mempertimbangkn hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Klien kami ini belum pernah melakukan tindak pidana, hal itu kan salah satu bentuk yang meringankan? tetapi dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan. Jadi kita tidak memngerti apa yang menjadi pertimangan Majelis Hakim, sehingga mengesampingkan Perma Nomor 1 tahun 2020 sebagai rujukan Majelis Hakim dalam membuat putusan,”terangnya.

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa terdakwa dan penasehat hukumnya bisa mengajukan banding jika tidak terima dengan putusan PN Batam.

“Kita hormati saja putusan itu, pihak dari terdakwa masih mempunyai hak untuk mengajukan banding. Putusan Pengadilan Negeri Batam belum final, masih ada upaya hukum,”tegasnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam Rabu 10 Desember 2025 sore.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut Bandung (Jawa Barat), 6 Juni 2026 –…

16 menit ago

Mahasiswa BINUS @Bandung Kembangkan Potensi sebagai Entrepreneur

Perjalanan karier seseorang sering kali dimulai dari pengalaman yang dibangun selama masa perkuliahan. Tidak hanya…

27 menit ago

Pusat Industri RI Bergeser, Subang Jadi Arah Baru Pertumbuhan

Secara nasional, kawasan industri di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh. Kementerian Perindustrian mencatat tingkat…

48 menit ago

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama untuk mendukung…

4 jam ago

Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?

Banyak Mom and Dad mungkin berpikir, “Kan cuma jalan pagi sebentar,” atau “Cuma duduk di…

4 jam ago

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 2.544.818 pengguna LRT Jabodebek sepanjang Mei 2026. Jumlah…

5 jam ago

This website uses cookies.