BATAM – Aktivitas pencucian pasir darat ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam masih terus berlangsung.
Meski sempat dilakukan penertiban dan penindakan oleh instansi terkait, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan ini masih berjalan masif.
Pantauan SwaraKepri, pada Rabu 4 Februari 2026 siang, sejumlah truk pengangkut pasir ilegal hilir mudik dari lokasi pencucian pasir di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Diperkirakan lebih dari 50 titik lokasi pencucian pasir di tempat ini.
Plang PT BNP di jalan akses akses masuk ke lokasi.
Dari simpang panglong menuju lokasi pencucian pasir tampak berdiri plang perusahaan PT. BNP, yang bertuliskan Nomor PL(Penetapan Lokasi) dan Nomor Fatwa Planologi.
@swarakepritv Bebas Tanpa Pengawasan, Ini Penampakan Tambang Pasir Darat Ilegal di Batu Besar Batam (3) Aktivitas pencucian pasir darat ilegal di Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam masih terus berlangsung. Meski sempat dilakukan penertiban dan penindakan oleh instansi terkait, aktivitas ilegal yang sudah berlangsung puluhan tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan ini masih berjalan masif. Pantauan SwaraKepri, pada Rabu 4 Februari 2026 siang, sejumlah truk pengangkut pasir ilegal hilir mudik dari lokasi pencucian pasir di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Diperkirakan lebih dari 50 titik lokasi pencucian pasir di tempat ini. Dari simpang panglong menuju lokasi pencucian pasir tampak berdiri plang perusahaan PT. BNP, yang bertuliskan Nomor PL(Penetapan Lokasi) dan Nomor Fatwa Planologi. Setelah memasuki lokasi pencucian pasir, di sekitar lokasi juga ditemukan berdiri plang perusahaan PT DKUM yang juga bertuliskan Nomor PL dan Fatwa Planologi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. #batam ♬ Breaking News – Syafeea library
Setelah memasuki lokasi pencucian pasir, di sekitar lokasi juga ditemukan berdiri plang perusahaan PT DKUM yang juga bertuliskan Nomor PL dan Fatwa Planologi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Plang PT DKUM di sekitar lokasi pencucian pasir
Sejumlah tumpukan pasir tampak di sekitar lokasi. Modus yang dilakukan untuk menghasilkan pasir ilegal di lokasi ini adalah pencucian tanah kuning(urug) yang berasal dari kegiatan Cut and Fill menggunakan mesin dompeng.
Penampakan Lokasi lewat citra satelit di Google Earth
Selain bermodalkan mesin dompeng dan pipa berukuran besar, para penambang pasir membeli tanah urug yang berasal dari kegiatan Cut and Fill di sekitar wilayah Nongsa.
Truk memuat pasir keluar dari lokasi menuju ke jalan raya Hang Jebat Batu Besar
Pasir yang dihasilkan dari lokasi tambang ilegal ini kemudian diangkut oleh truk ke lokasi pembeli. Salah satu pihak yang diduga membeli pasir ilegal ini adalah sejumlah perusahaan ReadyMix(beton) nakal di Kota Batam./RD/3
PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…
Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…
BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…
Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…
Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…
BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…
This website uses cookies.
View Comments