BATAM – Polisi memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus narkoba di Kepri. Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 24,9 kilogram sabu-sabu, 30 ribu lebih pil ekstasi, dan 5,1 kilogram ganja kering.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolda Kepri, dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri serta Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.
“Barang bukti ini berasal dari tujuh laporan polisi (LP) yang diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang merupakan warga Negara Malaysia,” kata Yan Fitri sesaat sebelum melakukan pemusnahan, Selasa (11/02/2020).
Wakapolda mengatakan keprihatinannya terhadap kondisi wilayah Kepri saat ini, dimana seperti diketahui merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya.
“Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara” tegas Wakapolda Kepri.
Selanjutnya sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba pemusnahan barang bukti pun dilakukan. Adapun pemusnahan dilakukan dengan tiga cara.
Khusus untuk barang bukti sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi di hancurkan dengan cara di blender, sedangkan untuk Narkoba jenis Ganja dibakar.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut yang selesai dimusnahkan akan dibuang ke dalam Tangki septik (bahasa inggris: Septic Tank) yaitu suatu kolam atau bak bersekat-sekat yang terbagi-bagi dalam beberapa ruang.
“Berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini,” katanya.
Lanjut dijelaslan Wakapolda, untuk para tersangka pemilik barang bukti ini dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Elang)
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.