Categories: POLITIK

Begini Komentar Sabam Sirait Terkait Angket Ahok

JAKARTA – Politisi senior PDIP, Sabam Sirait menggangap hak angket yang digulirkan di DPR terkait pengaktifan kembali Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI berlebihan (overacting). Menurutnya, DPR lebih baik mengalihkan energinya pada hal lain yang justru membawa keuntungan bagi rakyat.

‎Hal itu diungkapkan Sabam usai menutup ‎seminar yang digelar Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) bertema “Haruskah Kepala Daerah Berstatus Terdakwa Dinonaktifkan? Membedah Pasal 83 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Hukum Tata Negara, Pidana, dan Administrasi Negara” di Grha Oikumene PGI, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Sabam, hak angket yang digulirkan di DPR oleh Fraksi Gerindra, PKS dan Demokrat tidak salah karena setiap fraksi-fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan angket. Namun dia mempertanyakan relevansi hak angket bagi kesejahteraan rakyat sekarang ini.

“Banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan, tetapi itu hak dari fraksi-fraksi asalkan memenuhi syarat AD/ART di DPR. Tetapi apakah relevan dalam situasi sekarang? kalau berguna bagi bangsa dan negara, saya tidak keberatan,” kata Sabam yang juga Ketua Dewan Pembina YKI.

Menurut Sabam, seharusnya DPR fokus mencurahkan energinya dalam memastikan berjalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kita sebagai bangsa jangan tergoda pada soal-soal seperti itu. Sebab masih banyak soal yang jauh lebih penting. Misalnya, bagaimana memerangi korupsi dan menjamin pemerintahan ini bersih,” kata Sabam.

‎Terkait status Ahok, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai, dalam rezim pemerintahan daerah sekarang ini tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah. Alasannya, kepala daerah sama dengan Presiden yang juga dipilih rakyat. Sedangkan Mendagri hanya mengurusi administratifnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho beranggapan, perkara Ahok sangat politis. Hal itu bisa dilihat dari pengajuan hak angket di DPR. Sebab sepatutnya yang mengajukan hak angket adalah DPRD DKI.

Dia mendukung langkah Mendagri yang hati-hati menyikapi proses pemberhentian Ahok dengan menunggu penerapan pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut dalam perkara penistaan agama. Bahkan, Hibnu juga mendukung langkah Mahkamah Agung yang terkesan enggan mengeluarkan fatwa.

“‎Lebih baik menunggu tuntutan, itu lebih baik. Akan konsisten daripada bersandarkan pada pasal yang didakwakan karena menggunakan pasal kumulatif, ada yang ancaman 4 tahun pidana dan paling singkat 5 tahun. Kuncinya justru di jaksa dan hakim,” katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen, Medan, Budiman Sinaga menyebut, seorang gubernur bisa diberhentikan langsung oleh Presiden berdasarkan asas dekonsentrasi asalkan, kepala daerah itu terbukti melakukan kejahatan.

“‎Sanksi bagi seorang gubernur jelas ada karena dia menjalankan adminsitrasi negara maka sanksinya adminsitrasi dan jauh lebih sakit diberhentikan ketimbang dipidana. Nampaknya Presiden tidak menemukan perbuatan yang jahat dari yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, maka apa urgensinya memberhentikan Ahok selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi ?” kata Budiman

 
Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : Suara Pembaruan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

2 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

3 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

3 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

5 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

5 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.