Categories: POLITIK

Begini Komentar Sabam Sirait Terkait Angket Ahok

JAKARTA – Politisi senior PDIP, Sabam Sirait menggangap hak angket yang digulirkan di DPR terkait pengaktifan kembali Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI berlebihan (overacting). Menurutnya, DPR lebih baik mengalihkan energinya pada hal lain yang justru membawa keuntungan bagi rakyat.

‎Hal itu diungkapkan Sabam usai menutup ‎seminar yang digelar Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) bertema “Haruskah Kepala Daerah Berstatus Terdakwa Dinonaktifkan? Membedah Pasal 83 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Hukum Tata Negara, Pidana, dan Administrasi Negara” di Grha Oikumene PGI, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Sabam, hak angket yang digulirkan di DPR oleh Fraksi Gerindra, PKS dan Demokrat tidak salah karena setiap fraksi-fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan angket. Namun dia mempertanyakan relevansi hak angket bagi kesejahteraan rakyat sekarang ini.

“Banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan, tetapi itu hak dari fraksi-fraksi asalkan memenuhi syarat AD/ART di DPR. Tetapi apakah relevan dalam situasi sekarang? kalau berguna bagi bangsa dan negara, saya tidak keberatan,” kata Sabam yang juga Ketua Dewan Pembina YKI.

Menurut Sabam, seharusnya DPR fokus mencurahkan energinya dalam memastikan berjalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kita sebagai bangsa jangan tergoda pada soal-soal seperti itu. Sebab masih banyak soal yang jauh lebih penting. Misalnya, bagaimana memerangi korupsi dan menjamin pemerintahan ini bersih,” kata Sabam.

‎Terkait status Ahok, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai, dalam rezim pemerintahan daerah sekarang ini tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah. Alasannya, kepala daerah sama dengan Presiden yang juga dipilih rakyat. Sedangkan Mendagri hanya mengurusi administratifnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho beranggapan, perkara Ahok sangat politis. Hal itu bisa dilihat dari pengajuan hak angket di DPR. Sebab sepatutnya yang mengajukan hak angket adalah DPRD DKI.

Dia mendukung langkah Mendagri yang hati-hati menyikapi proses pemberhentian Ahok dengan menunggu penerapan pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut dalam perkara penistaan agama. Bahkan, Hibnu juga mendukung langkah Mahkamah Agung yang terkesan enggan mengeluarkan fatwa.

“‎Lebih baik menunggu tuntutan, itu lebih baik. Akan konsisten daripada bersandarkan pada pasal yang didakwakan karena menggunakan pasal kumulatif, ada yang ancaman 4 tahun pidana dan paling singkat 5 tahun. Kuncinya justru di jaksa dan hakim,” katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen, Medan, Budiman Sinaga menyebut, seorang gubernur bisa diberhentikan langsung oleh Presiden berdasarkan asas dekonsentrasi asalkan, kepala daerah itu terbukti melakukan kejahatan.

“‎Sanksi bagi seorang gubernur jelas ada karena dia menjalankan adminsitrasi negara maka sanksinya adminsitrasi dan jauh lebih sakit diberhentikan ketimbang dipidana. Nampaknya Presiden tidak menemukan perbuatan yang jahat dari yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, maka apa urgensinya memberhentikan Ahok selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi ?” kata Budiman

 
Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : Suara Pembaruan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Masuki Masa Transisi Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Lanjutkan Program Rehabilitasi Infrastruktur Dasar di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…

1 jam ago

Antusiasme Mudik Lebaran Terus Meningkat, 149.442 Tiket Keberangkatan 11–18 Maret dari Daop 1 Jakarta Telah Terjual

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…

2 jam ago

Rebranding KVB Indonesia: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Trading Globa

Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…

2 jam ago

Perlindungan Perdagangan Proaktif Perkuat Keberlanjutan Bisnis Krakatau Steel di Tengah Banjir Baja Global

Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…

5 jam ago

Atlet ONIC Sport Raih Prestasi di Ajang Internasional WTT Youth Contender Cappadocia 2026

Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…

5 jam ago

Pulihkan Irigasi, Kementerian PU Sukses Uji Coba Pengaliran Air Daerah Irigasi Jambo Aye di Provinsi Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mengakselerasi pemulihan infrastruktur sumber daya air (SDA) pascabencana hidrometeorologi di…

5 jam ago

This website uses cookies.