Categories: POLITIK

Begini Komentar Sabam Sirait Terkait Angket Ahok

JAKARTA – Politisi senior PDIP, Sabam Sirait menggangap hak angket yang digulirkan di DPR terkait pengaktifan kembali Basuki T Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI berlebihan (overacting). Menurutnya, DPR lebih baik mengalihkan energinya pada hal lain yang justru membawa keuntungan bagi rakyat.

‎Hal itu diungkapkan Sabam usai menutup ‎seminar yang digelar Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI) bertema “Haruskah Kepala Daerah Berstatus Terdakwa Dinonaktifkan? Membedah Pasal 83 UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Ditinjau dari Hukum Tata Negara, Pidana, dan Administrasi Negara” di Grha Oikumene PGI, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Sabam, hak angket yang digulirkan di DPR oleh Fraksi Gerindra, PKS dan Demokrat tidak salah karena setiap fraksi-fraksi di DPR memiliki hak untuk mengajukan angket. Namun dia mempertanyakan relevansi hak angket bagi kesejahteraan rakyat sekarang ini.

“Banyak pekerjaan lain yang harus dikerjakan, tetapi itu hak dari fraksi-fraksi asalkan memenuhi syarat AD/ART di DPR. Tetapi apakah relevan dalam situasi sekarang? kalau berguna bagi bangsa dan negara, saya tidak keberatan,” kata Sabam yang juga Ketua Dewan Pembina YKI.

Menurut Sabam, seharusnya DPR fokus mencurahkan energinya dalam memastikan berjalannya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kita sebagai bangsa jangan tergoda pada soal-soal seperti itu. Sebab masih banyak soal yang jauh lebih penting. Misalnya, bagaimana memerangi korupsi dan menjamin pemerintahan ini bersih,” kata Sabam.

‎Terkait status Ahok, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai, dalam rezim pemerintahan daerah sekarang ini tidak mudah memberhentikan seorang kepala daerah. Alasannya, kepala daerah sama dengan Presiden yang juga dipilih rakyat. Sedangkan Mendagri hanya mengurusi administratifnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho beranggapan, perkara Ahok sangat politis. Hal itu bisa dilihat dari pengajuan hak angket di DPR. Sebab sepatutnya yang mengajukan hak angket adalah DPRD DKI.

Dia mendukung langkah Mendagri yang hati-hati menyikapi proses pemberhentian Ahok dengan menunggu penerapan pasal yang digunakan jaksa untuk menuntut dalam perkara penistaan agama. Bahkan, Hibnu juga mendukung langkah Mahkamah Agung yang terkesan enggan mengeluarkan fatwa.

“‎Lebih baik menunggu tuntutan, itu lebih baik. Akan konsisten daripada bersandarkan pada pasal yang didakwakan karena menggunakan pasal kumulatif, ada yang ancaman 4 tahun pidana dan paling singkat 5 tahun. Kuncinya justru di jaksa dan hakim,” katanya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas HKBP Nommensen, Medan, Budiman Sinaga menyebut, seorang gubernur bisa diberhentikan langsung oleh Presiden berdasarkan asas dekonsentrasi asalkan, kepala daerah itu terbukti melakukan kejahatan.

“‎Sanksi bagi seorang gubernur jelas ada karena dia menjalankan adminsitrasi negara maka sanksinya adminsitrasi dan jauh lebih sakit diberhentikan ketimbang dipidana. Nampaknya Presiden tidak menemukan perbuatan yang jahat dari yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu, maka apa urgensinya memberhentikan Ahok selaku wakil pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi ?” kata Budiman

 
Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Sumber : Suara Pembaruan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

5 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

6 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

19 jam ago

This website uses cookies.