Categories: KRIMINAL

Begini Kronologi Penyekapan Ibu dan Anak di Batam

BATAM – Kepolisian Sektor Batam Kota berhasil mengamankan seorang pria bernisial PS (23) yang diduga melakukan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga beserta dua orang anak di Perumahan Buana Vista Blok B Nomor 66, Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(24/11/2019) sore.

Pelaku menyekap Ibu dan dua anak dengan cara menggembok pintu rumah dari luar.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi lantaran adanya perkara piutang antara korban dengan pelaku.

“Hasil pemeriksaan kita memang masalah ini diawali dengan perkara piutang,” ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Batam Kota, Senin(25/11/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap korban yang tidak bisa ditemui untuk membayar utang.

“Tersangka menggembok rumah korban kerena kesal. Sudah beberapa kali mendatangi rumah tersebut untuk menagih hutang tapi tidak bisa temui, sehingga pada hari Minggu tersangka berangkat dari rumahnya sudah mempersiapkan gembok,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyekapan Ibu dan Dua Anak di Batam

Setelah sampai di rumah korban, pelaku kemudian memanggil korban tetapi tidak ada respon dari korban.

“Tersangka menggembok pintu korban agar tidak bisa keluar, kemudian mematikan aliran listrik, karena meterannya berada diluar rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban beserta dua orang anaknya dirumah tersebut sampai dengan sore hari.

“Setelah itu, kita mendengar informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari Polsek Batam Kota hadir ke tempat kejadian perkara, selanjutnya pihak Kepolisan mencoba memancing tersangka untuk datang kembali dengan alasan untuk melunasi hutang, kemudian tersangka hadir di lokasi dan langsung kita amankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

24 menit ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

25 menit ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

This website uses cookies.