Categories: KRIMINAL

Begini Pengakuan Korban Penyekapan Debt Collector di Batam

BATAM – Aparat Kepolisian Sektor Batam Kota mengamankan seorang pria bernisial PS (23) yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu rumah tangga beserta dua orang anak di Perumahan Buana Vista Blok B Nomor 66, Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(24/11/2019) sore.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku penyekapan tersebut dengan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak.

Widya, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban penyekapan tersebut membeberkan kronologis penyekapan yang dilakukan oleh pelaku yang berprofesi sebagai debt collector tersebut.

Ia mengaku disekap didalam rumah bersama dua orang anaknya yang berusia 6 dan 8 tahun. “Tiga orang kita disekap, mulai pagi sampai sore,” ujarnya di Mapolsek Batam Kota, Senin(35/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah melakukan upaya teror kepada pelaku selama sebulan terakhir. “Teror matikan listrik, setiap hari dia meneror selama 1 bulan,”bebernya,

Pelaku kata dia menggembok pintu rumahnya dari luar lalu ditinggal pergi dan membawa kunci(gembok). Ia mengaku sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi whatsapp namun tidak direspon.

“Saya hubungi, saya wa(whatsappp) dia, kenapa kok gembok kami, dia tak ada respon. Satu jam kemudian saya hubungi suami saya, karena anak-anak kelaparan minta makan. Suami saya kemudian menghubungi temannya, kemudian menghubingi KPPAI, KPPAI kemudian menghubungi Polisi,”terangnya.

Ia mengaku awalnya meminjam uang kepada pelaku pada bulan Agustus 2019 sebesar Rp 1 juta. Atas pinjaman tersebut ia harus membayar sebesar Rp 40 setiap hari.

“Awalnya satu juta, (pinjaman) kedua tambah lagi 1 juta, terus ketiganya dapat Rp 600 ribu. (Bayar) perhari RP 100 ribu. Totalnya (pinjaman) sebesar Rp 2.600.000,”pungkasnya.

Sebelumuna, Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan bahwa peristiwa penyekapan tersebut lantaran adanya perkara piutang antara korban dengan pelaku.

“Hasil pemeriksaan kita memang masalah ini diawali dengan perkara piutang,” ujarnya, Senin(25/11/2019) sore.

Prasetyo menjelaskan peristiwa penyekapan tersebut dikarenakan pelaku kesal terhadap korban yang tidak bisa ditemui untuk membayar utang.

“Tersangka menggembok rumah korban kerena kesal. Sudah beberapa kali mendatangi rumah tersebut untuk menagih hutang tapi tidak bisa temui, sehingga pada hari Minggu tersangka berangkat dari rumahnya sudah mempersiapkan gembok,” jelasnya.

Setelah sampai di rumah korban, pelaku kemudian memanggil korban tetapi tidak ada respon dari korban. “Tersangka menggembok pintu korban agar tidak bisa keluar, kemudian mematikan aliran listrik, karena meterannya berada diluar rumah,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban beserta dua orang anaknya dirumah tersebut sampai dengan sore hari.

“Setelah itu, kita mendengar informasi dari masyarakat, kemudian anggota dari Polsek Batam Kota hadir ke tempat kejadian perkara, selanjutnya pihak Kepolisan mencoba memancing tersangka untuk datang kembali dengan alasan untuk melunasi hutang, kemudian tersangka hadir di lokasi dan langsung kita amankan,” ungkapnya.

 

 

(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

12 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.