Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Hal tersebut merujuk pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam (a) dan (b) sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pandangan ia secara pribadi perihal permasalahan harta dalam perkara ini, harta yang didapat dari hasil Perkawinan kedua apabila syarat perkawinan kedua ini tidak terpenuhi. Maka harta tersebut tidak bisa menjadi milik isteri kedua. Karena terdapat cacat formil atau materil yang terjadi pada pernikahan kedua kali tersebut.

Hal tersebut kembali merujuk pada pasal 22 Undangan-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.”

Jadi, kata dia, konsekuensi nya jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Perkawinan ini harta tersebut dapat kembali kepada Perkawinan pertama.

Mengenai permasalahan sengketa kepemilikan harta warisan ini, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto bertanya kepada F. Yudhi Priyo Amboro di forum mana kita bisa menguji hal ini?

Ia menjawab, untuk menguji hal tersebut dapat dilakukan di forum hukum Perdata.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang kemudian bertanya kepada saksi ahli ini. Menurutnya, ahli dihadirkan dalam hal ini seharusnya menjelaskan atau menerangkan perihal kasus dugaan penggelapan tersebut. Namun, ahli malah menerangkan tentang Perkawinan.

“Apakah ahli mengetahui ada gugatan pembatalan perkawinan dari terdakwa kepada pelapor?,” tanya dia.

Perihal gugatan pembatalan perkawinan ini, F. Yudhi Priyo Amboro mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu (Gugatan) saya tidak tahu,” ungkapnya./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Myaku-Myaku Maskot Resmi World Expo 2025 Osaka Tampil Perdana di Jakarta

Myaku-Myaku, maskot resmi World Expo 2025 Osaka, memulai debutnya di Indonesia dalam acara Jak-Japan Matsuri…

1 hari ago

Menepis Orang Dalam Menggunakan Teknologi AI

Praktik 'orang dalam' dalam rekrutmen masih menjadi masalah? Jangan khawatir! Talentsprintz hadir sebagai solusi inovatif…

1 hari ago

Port Academy Bantu Anda Mengelola Barang Berbahaya di Pelabuhan dengan Sertifikasi IMDG Code

Port Academy menawarkan solusi komprehensif bagi tenaga kerja di pelabuhan yang ingin meningkatkan keterampilan dalam…

1 hari ago

Di Tengah Maraknya Ancaman Siber, Nanovest Hadir Sebagai Satu-Satunya Platform Investasi dengan Perlindungan Asuransi Cybercrime

PT Tumbuh Bersama Nano atau dikenal sebagai Nanovest berkomitmen untuk menjaga keamanan, perlindungan aset, serta…

2 hari ago

Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Alami Peningkatan Efektivitas Karena Software Berbasis Awan

Software berbasis awan semakin menjadi bagian utama dari transformasi digital perusahaan di Indonesia. Riset Litbang Kompas…

2 hari ago

Karaoke Manekineko Sukses Gelar Grand Final Kira Kira Uta Ani Song di Jak Japan Matsuri 2024

Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…

2 hari ago

This website uses cookies.