Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Hal tersebut merujuk pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam (a) dan (b) sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pandangan ia secara pribadi perihal permasalahan harta dalam perkara ini, harta yang didapat dari hasil Perkawinan kedua apabila syarat perkawinan kedua ini tidak terpenuhi. Maka harta tersebut tidak bisa menjadi milik isteri kedua. Karena terdapat cacat formil atau materil yang terjadi pada pernikahan kedua kali tersebut.

Hal tersebut kembali merujuk pada pasal 22 Undangan-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.”

Jadi, kata dia, konsekuensi nya jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Perkawinan ini harta tersebut dapat kembali kepada Perkawinan pertama.

Mengenai permasalahan sengketa kepemilikan harta warisan ini, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto bertanya kepada F. Yudhi Priyo Amboro di forum mana kita bisa menguji hal ini?

Ia menjawab, untuk menguji hal tersebut dapat dilakukan di forum hukum Perdata.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang kemudian bertanya kepada saksi ahli ini. Menurutnya, ahli dihadirkan dalam hal ini seharusnya menjelaskan atau menerangkan perihal kasus dugaan penggelapan tersebut. Namun, ahli malah menerangkan tentang Perkawinan.

“Apakah ahli mengetahui ada gugatan pembatalan perkawinan dari terdakwa kepada pelapor?,” tanya dia.

Perihal gugatan pembatalan perkawinan ini, F. Yudhi Priyo Amboro mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu (Gugatan) saya tidak tahu,” ungkapnya./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BINUS University Raih 38 Medali di POMNAS XIX lewat Perjuangan 24 Atlet Mahasiswa

Jakarta, 3 Oktober 2025 –  Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…

3 hari ago

Mahasiswa Cyber Security BINUS UNIVERSITY Torehkan Prestasi di Kompetisi Cyber Esports Nasional

Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…

3 hari ago

Di Tengah Maraknya Perselingkuhan, Film Sampai Titik Terakhirmu Hadir Tampilkan Cinta Tulus dan Kesetiaan

Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…

3 hari ago

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…

3 hari ago

Kirim ke Luar Negeri Tanpa Drama: Tips Lengkap dari Jemput Paket sampai Terkirim

Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…

3 hari ago

Proyeksi Harga Emas Target Akhir Tahun 2025 Capai Level $4.300

Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…

3 hari ago

This website uses cookies.