Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Hal tersebut merujuk pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam (a) dan (b) sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pandangan ia secara pribadi perihal permasalahan harta dalam perkara ini, harta yang didapat dari hasil Perkawinan kedua apabila syarat perkawinan kedua ini tidak terpenuhi. Maka harta tersebut tidak bisa menjadi milik isteri kedua. Karena terdapat cacat formil atau materil yang terjadi pada pernikahan kedua kali tersebut.

Hal tersebut kembali merujuk pada pasal 22 Undangan-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.”

Jadi, kata dia, konsekuensi nya jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Perkawinan ini harta tersebut dapat kembali kepada Perkawinan pertama.

Mengenai permasalahan sengketa kepemilikan harta warisan ini, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto bertanya kepada F. Yudhi Priyo Amboro di forum mana kita bisa menguji hal ini?

Ia menjawab, untuk menguji hal tersebut dapat dilakukan di forum hukum Perdata.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang kemudian bertanya kepada saksi ahli ini. Menurutnya, ahli dihadirkan dalam hal ini seharusnya menjelaskan atau menerangkan perihal kasus dugaan penggelapan tersebut. Namun, ahli malah menerangkan tentang Perkawinan.

“Apakah ahli mengetahui ada gugatan pembatalan perkawinan dari terdakwa kepada pelapor?,” tanya dia.

Perihal gugatan pembatalan perkawinan ini, F. Yudhi Priyo Amboro mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu (Gugatan) saya tidak tahu,” ungkapnya./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perjalanan Keluarga Jadi Lebih Nyaman, BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Mobil Baru dengan Bunga Mulai 3,97%

Di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi, kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama untuk mendukung…

8 jam ago

Mengapa Sunscreen Bayi Perlu Perlindungan UVA dan UVB?

Banyak Mom and Dad mungkin berpikir, “Kan cuma jalan pagi sebentar,” atau “Cuma duduk di…

8 jam ago

LRT Jabodebek Catat 2,5 Juta Pengguna pada Mei 2026, Perjalanan Akhir Pekan Ikut Meningkat

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 2.544.818 pengguna LRT Jabodebek sepanjang Mei 2026. Jumlah…

9 jam ago

PalmCo Siapkan Proyek Percontohan Kedelai Dukung Swasembada Pangan Nasional

Upaya pemerintah mempercepat swasembada pangan nasional terus mendapat dukungan dari sektor perkebunan. Holding Perkebunan Nusantara…

9 jam ago

Di Tengah Tekanan Rupiah, BRI Finance Perkuat Portofolio dan Bisnis

Pelemahan nilai tukar rupiah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi dinamika industri otomotif dan pembiayaan…

9 jam ago

Kalap Checkout di Live Shopping? Belanja Boleh, Asal Jangan Impulsif

Belanja online kini bukan lagi sekadar aktivitas mencari kebutuhan. Kehadiran fitur live shopping membuat pengalaman…

11 jam ago

This website uses cookies.