Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Hal tersebut merujuk pada ketentuan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Keputusan tidak berlaku surut terhadap:

a. Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;

b. Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu;

c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam (a) dan (b) sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pandangan ia secara pribadi perihal permasalahan harta dalam perkara ini, harta yang didapat dari hasil Perkawinan kedua apabila syarat perkawinan kedua ini tidak terpenuhi. Maka harta tersebut tidak bisa menjadi milik isteri kedua. Karena terdapat cacat formil atau materil yang terjadi pada pernikahan kedua kali tersebut.

Hal tersebut kembali merujuk pada pasal 22 Undangan-undang Perkawinan ini. Disebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan.”

Jadi, kata dia, konsekuensi nya jika pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Perkawinan ini harta tersebut dapat kembali kepada Perkawinan pertama.

Mengenai permasalahan sengketa kepemilikan harta warisan ini, Ketua Majelis Hakim, Welly Irdianto bertanya kepada F. Yudhi Priyo Amboro di forum mana kita bisa menguji hal ini?

Ia menjawab, untuk menguji hal tersebut dapat dilakukan di forum hukum Perdata.

Penasehat hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang kemudian bertanya kepada saksi ahli ini. Menurutnya, ahli dihadirkan dalam hal ini seharusnya menjelaskan atau menerangkan perihal kasus dugaan penggelapan tersebut. Namun, ahli malah menerangkan tentang Perkawinan.

“Apakah ahli mengetahui ada gugatan pembatalan perkawinan dari terdakwa kepada pelapor?,” tanya dia.

Perihal gugatan pembatalan perkawinan ini, F. Yudhi Priyo Amboro mengaku tidak mengetahui.

“Kalau itu (Gugatan) saya tidak tahu,” ungkapnya./Shafix

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tamil Festival Indonesia 2025 Hadir di Medan: Konser Musik Tamil Terbesar di Indonesia

PT Gauri Sinergi Semesta dengan bangga mempersembahkan Tamil Festival Indonesia 2025, sebuah konser musik Tamil…

5 hari ago

Surfaktan yang Tidak Membuat Kulit Kepala Kering: Jenis dan Manfaatnya

Memilih sampo dengan surfaktan yang tidak membuat kulit kepala kering sangat penting untuk menjaga kesehatan…

6 hari ago

Transformasi Digital RSUD Kabupaten Sekadau: Meningkatkan Efisiensi dan Akses Layanan Kesehatan Bersama Periksa.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menghadapi tantangan dalam menyediakan layanan kesehatan…

6 hari ago

Pelindo Solusi Logistik Layani Kedatangan dan Mobilisasi 24 Gerbong KRL

Jakarta, 25 Maret 2025 – Keterlibatan PT Pelindo Solusi Logistik dalam mobilisasi unit KRL merupakan bentuk…

6 hari ago

Penurunan Nvidia (NVDA) di Akhir Pekan: Momentum ‘Super Bowl of AI’ Gagal Dimanfaatkan

Saham Nvidia mengalami penurunan lebih dari 3% setelah konferensi teknologi tahunan GTC 2025 yang dijuluki…

6 hari ago

Kata Kapolda Kepri Soal Perkembangan Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih terus mendalami kasus dugaan…

6 hari ago

This website uses cookies.