Ayat (2) disebutkan “Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”
Pasal 5 ayat (1) disebutkan “Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.”
Semua uraian dan penjelasan pada pasal-pasal Undang-undang di atas, kata dia, syarat-syaratnya harus dipenuhi semua apabila seorang suami hendak menikah lebih dari satu kali.
Sementara itu, perihal Perkawinan di luar Indonesia, F. Yudhi Priyo Amboro kembali merujuk pada pasal 56 Undang-undang Perkawinan tersebut. Pada ayat (1) disebutkan “Perkawinan di Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana Perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.”
Ayat (2) disebutkan “Dalam waktu satu tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti Perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”
Menurutnya, apabila seorang suami melakukan pernikahan kedua kalinya tanpa melalui prosedur persyaratan yang tertulis di pasal 2 sampai 5 Undang-undang tersebut. Maka pada pasal 18 Undang-undang ini disebutkan “Pencegahan Perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.”
Dan pada pasal 19 disebutkan “Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.”
“Jadi, sah atau tidak suatu Perkawinan itu harus memenuhi syarat. Sementara diakui atau tidak itu harus melalui pencatatan,” jelasnya.
Jaksa kembali bertanya, bagaimana jika perkawinan luar Indonesia ini dilaporkan atau dicatatkan setelah si suami wafat? Apakah bisa? Selanjutny, bagaimana dengan harta warisan yang ditinggalkan?
F. Yudhi Priyo Amboro mengungkapkan bahwa hal itu boleh atau bisa saja dilakukan selagi pasangan suami-isteri ini memiliki bukti-bukti pernikahan. Meskipun dilaporkan atau dicatatkan pada tahun setelah nikah tetap diakui pernikahannya berdasarkan awal dia menikah.
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.
View Comments