Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Ayat (2) disebutkan “Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”

Pasal 5 ayat (1) disebutkan “Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.”

Semua uraian dan penjelasan pada pasal-pasal Undang-undang di atas, kata dia, syarat-syaratnya harus dipenuhi semua apabila seorang suami hendak menikah lebih dari satu kali.

Sementara itu, perihal Perkawinan di luar Indonesia, F. Yudhi Priyo Amboro kembali merujuk pada pasal 56 Undang-undang Perkawinan tersebut. Pada ayat (1) disebutkan “Perkawinan di Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana Perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.”

Ayat (2) disebutkan “Dalam waktu satu tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti Perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

Menurutnya, apabila seorang suami melakukan pernikahan kedua kalinya tanpa melalui prosedur persyaratan yang tertulis di pasal 2 sampai 5 Undang-undang tersebut. Maka pada pasal 18 Undang-undang ini disebutkan “Pencegahan Perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.”

Dan pada pasal 19 disebutkan “Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.”

“Jadi, sah atau tidak suatu Perkawinan itu harus memenuhi syarat. Sementara diakui atau tidak itu harus melalui pencatatan,” jelasnya.

Jaksa kembali bertanya, bagaimana jika perkawinan luar Indonesia ini dilaporkan atau dicatatkan setelah si suami wafat? Apakah bisa? Selanjutny, bagaimana dengan harta warisan yang ditinggalkan?

F. Yudhi Priyo Amboro mengungkapkan bahwa hal itu boleh atau bisa saja dilakukan selagi pasangan suami-isteri ini memiliki bukti-bukti pernikahan. Meskipun dilaporkan atau dicatatkan pada tahun setelah nikah tetap diakui pernikahannya berdasarkan awal dia menikah.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

5 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

5 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

5 hari ago

Menghadapi Tantangan Pasca-Lebaran: Strategi Moladin untuk Pertumbuhan UMKM

Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…

5 hari ago

Tips Menikmati Bubur Ayam Jakarta 46 dengan Topping Terbaik

Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…

5 hari ago

WSBP Laksanakan Kewajiban Pembayaran CFADS Tahap 5 Sebesar Rp106,36 Miliar

Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…

5 hari ago

This website uses cookies.