Categories: BATAM

Begini Penjelasan Saksi Ahli di Sidang Kasus Nurmian Manalu

Ayat (2) disebutkan “Pengadilan dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri;

b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.”

Pasal 5 ayat (1) disebutkan “Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.”

Semua uraian dan penjelasan pada pasal-pasal Undang-undang di atas, kata dia, syarat-syaratnya harus dipenuhi semua apabila seorang suami hendak menikah lebih dari satu kali.

Sementara itu, perihal Perkawinan di luar Indonesia, F. Yudhi Priyo Amboro kembali merujuk pada pasal 56 Undang-undang Perkawinan tersebut. Pada ayat (1) disebutkan “Perkawinan di Indonesia antara dua orang WNI atau seorang WNI dengan WNA adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana Perkawinan itu dilangsungkan dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.”

Ayat (2) disebutkan “Dalam waktu satu tahun setelah suami-isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti Perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

Menurutnya, apabila seorang suami melakukan pernikahan kedua kalinya tanpa melalui prosedur persyaratan yang tertulis di pasal 2 sampai 5 Undang-undang tersebut. Maka pada pasal 18 Undang-undang ini disebutkan “Pencegahan Perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.”

Dan pada pasal 19 disebutkan “Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.”

“Jadi, sah atau tidak suatu Perkawinan itu harus memenuhi syarat. Sementara diakui atau tidak itu harus melalui pencatatan,” jelasnya.

Jaksa kembali bertanya, bagaimana jika perkawinan luar Indonesia ini dilaporkan atau dicatatkan setelah si suami wafat? Apakah bisa? Selanjutny, bagaimana dengan harta warisan yang ditinggalkan?

F. Yudhi Priyo Amboro mengungkapkan bahwa hal itu boleh atau bisa saja dilakukan selagi pasangan suami-isteri ini memiliki bukti-bukti pernikahan. Meskipun dilaporkan atau dicatatkan pada tahun setelah nikah tetap diakui pernikahannya berdasarkan awal dia menikah.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Perkuat Konektivitas di Indonesia Timur, MyRepublic Air Perluas Jangkauan di Sulawesi

Konektivitas digital memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan kawasan Indonesia Timur yang terus berkembang. Sebagai…

3 jam ago

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna, LRT Jabodetabek Lakukan Uji Coba tambah Frekuensi Perjalanan di Jam Sibuk Pagi Mulai 8 Juni 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan pengguna LRT Jabodebek. Mulai Senin…

3 jam ago

Pertumbuhan Pembiayaan Alat Berat 33,26%, BRI Finance Pastikan Ekspansi Bisnis Menyeluruh

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat strategi diversifikasi pembiayaan produktif sebagai bagian dari…

3 jam ago

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut

Mau Liburan Hemat, Manfaatkan Diskon Tarif Tiket Berikut Bandung (Jawa Barat), 6 Juni 2026 –…

4 jam ago

Mahasiswa BINUS @Bandung Kembangkan Potensi sebagai Entrepreneur

Perjalanan karier seseorang sering kali dimulai dari pengalaman yang dibangun selama masa perkuliahan. Tidak hanya…

4 jam ago

Pusat Industri RI Bergeser, Subang Jadi Arah Baru Pertumbuhan

Secara nasional, kawasan industri di Indonesia masih memiliki ruang untuk tumbuh. Kementerian Perindustrian mencatat tingkat…

4 jam ago

This website uses cookies.