Categories: BATAMNASIONAL

Begini SOP Pemeriksaan Kontainer Limbah Elektronik Overstaying di Pelabuhan Batu Ampar

Keempat, Lokasi Pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (Desa Air
Kargo), dengan pertimbangan dukungan tenaga kerja, lokasi yang mendukung dan legalitas yang di miliki oleh perusahaan.

Kelima, Pembukaan Kontainer. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Terpadu meliputi, PPLHD DLH Kota Batam (dengan supervisi oleh KLH dan Ahli) didampingi Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, KPU BC, Kejari Batam, dan APH lainnya.

Keenam, Pemeriksaan Sistem Pilah. Permeriksaan sistem pilah dilakukan dengan memilah mana yang masuk Limbah B3, mana yang tidak atas petunjuk dari ahli B3/LB3 (pemilahan dibantu NAKER pemilik Barang ± 10 orang/lokasi.

Sebelum Pemeriksaan dilakukan, importir wajib membuat pernyataan melalui Notaris perihal komitmen untuk melakukan pemusnahan jika Limbah B3.

Jika Limbah B3, Ketua Tim Terpadu memerintahkan untuk Disposal(pemusnahan) kepada importir. Untuk disposal, pihak Importir memiliki kesepakatan dengan perusahaan pengelola Limbah B3 berizin.

Ketujuh, Berita Acara(BA) Pemeriksaan. Surat perintah disposal untuk LB3 (Ketua Tim Terpadu). Pengawasan tindaklanjut dsiposal (DLH,BP). Surat pemberitahuan jika Barang Tidak Baru dan dapat digunakan sabagai bahan baku(Kepala Tim Terpadu).

Kedelapan, Tindak Lanjut dan Pelaporan. Ketua Tim Terpadu(Kadis DLH Batam) akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Tim Pengarah dan KLH dan ditembuskan kepada BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi Pemeriksaan Jadi Sorotan

Menurut SOP yang ada, lokasi pemeriksaan limbah elektronik dilakukan di lokasi perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 yakni PT Desa Air Kargo.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri di lapangan, puluhan kontainer limbah elektronik tersebut diangkut ke lokasi tiga perusahaan importir yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Intenational dan PT Batam Battery Recicle Industries untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari data yang diperoleh SwaraKepri, Pada tanggal 10 April 2026, Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Batam telah melakukan pengangkutan sebanyak 6 kontainer limbah B3 milik PT Logam Internasional Jaya dengan tujuan PT Desa Air Cargo Batam, selaku perusahaan pengelolaan limbah B3 berizin.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Yaskawa Electric Indonesia dan BINUS ASO Resmi Kolaborasi, Ini Manfaatnya

Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…

5 jam ago

Berapa Usia Kucing dalam Umur Manusia? Simak Penjelasannya

Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…

6 jam ago

PTPN Group Perkuat Budaya Wellbeing Melalui Donor Darah dan Edukasi Kesehatan

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat dan aksi kemanusiaan melalui…

6 jam ago

Pada 2025 AI menjadi permukaan serangan. Pada 2026, OrcaRouter menjadikan pertahanannya gratis.

OrcaRouter, gateway LLM yang kompatibel dengan OpenAI, hari ini menerbitkan Laporan Ancaman AI 2026 dan…

6 jam ago

BRI Sudirman Semanggi Berpartisipasi dalam Kick Off Program PINISI Bank Indonesia

BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam…

7 jam ago

Bittime: Perdamaian AS-Iran Berpotensi Dorong Sentimen Positif Pasar Kripto

Platform pedagang aset kripto Bittime menilai meredanya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran…

7 jam ago

This website uses cookies.