BATAM – Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani, Zerry Alpansyah dan Muhammad Rasep(berkas terpisah) sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu ini kembali digelar pada Senin 22 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi.
Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni Julianson Saragih, Deni Rahajoe, Tentram Rahayu alias Ayu dan Iskandar Nurdin.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 391 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 491 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
JPU menguraikan kronologi perbuatan para terdakwa berawal pada pertengahan tahun 2023, saksi E’en Saputro dihubungi oleh Saksi Achmad Yani untuk membantu dalam melakukan pengurusan surat-surat tanah yang berada di Kota Batam.
@swarakepri.com Tiga Terdakwa Komplotan Pemalsu Sertipikat Tanah Diadili di PN Batam Kasus pemalsuan sertipikat lahan di Batam dengan tiga terdakwa yakni Robi Abdi Zeelani, Zerry Alpansyah dan Muhammad Rasep(berkas terpisah) sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu ini kembali digelar pada Senin 22 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni Julianson Saragih, Deni Rahajoe, Tentram Rahayu alias Ayu dan Iskandar Nurdin. Dalam dakwaan, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 391 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 491 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #mafialahan #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
Saksi E’en Saputro bersedia membantu dan datang menemui saksi Achmad Yani di Batam. Sesampainya di Kota Batam, lalu saksi E’en Saputro bertemu saksi Achmad Yani di Rumah Makan Rindu Alam yang berlokasi di Setokok Kecamatan Bulang Kota Batam.
Di Rumah Makan Rindu Alam, saksi E’en Saputro dikenalkan oleh saksi Achmad Yani dengan saksi Joni yang juga merupakan pemilik dari Rumah Makan Rindu Alam tersebut.
Saksi Joni meminta saksi E’en Saputro untuk membantu pengurusan Lahan Rumah Makan Rindu Alam miliknya. Dan saksi E’en Saputro menyetujui permintaan dari saksi Joni untuk pengurusan surat lahannya dengan cara melakukan pengecekan terlebih dahulu lahan milik saksi Joni melalui Aplikasi Sentuhtanahku.
@swarakepri.com Kuasai 303 Hektar Hutan Konservasi Pulau Rempang Secara Ilegal, Hanjaya Alias Acai Diadili di PN Batam Direktur PT Batam Balindo Jaya, Hanjaya alias Acai menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penguasaan lahan seluas 303,05 Hektar di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang, Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sidang perkara ini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah membacakan dakwaan terhadap terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai pada sidang yang digelar pada Rabu 17 Juni 2026. Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin 29 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Selengkapmya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #hanjaya ♬ suara asli – swarakepri.com
Setelah melakukan pengecekan lahan milik saksi Joni, selanjutnya E’en Saputro meminta agar Joni menyiapkan kelengkapan administrasi dan keesokan harinya E’en Saputro dengan dibantu oleh Zerry Alpiansyah Alias Zery dan Muhammad Rasep Alias Asep menuju lokasi untuk melakukan pengukuran.
Setelah melakukan pengukuran, kemudian hasil pengukuran dan data batas-batas tanah kemudian E’en Saputro kirimkan kepada saksi Rianto Handoko yang selanjutnya data pengukuran tanah tersebut diserahkan kepada Robi Abdi Zaelani, untuk dasar melakukan pengeditan dan pemalsuan terhadap surat tanah tersebut.
Setelah dokumen yang hasil edit atau dirubah sesuai dengan permintaan E’en Saputro tersebut selesai, selanjutnya Robi akan mencetak (print) dokumen sertipikat tersebut dengan menggunakan printer epson L15150 dan dengan menggunakan kertas berlogo garuda yang terdakwa Robi peroleh dengan cara membeli secara online melaui aplikasi “Shopee”.
Jakarta — Beli MyRepublic Air paket Air100 Keluarga dan Air100 Prima akan mendapatkan akses menonton…
XCION.org dengan bangga mengumumkan keberhasilan penyelenggaraan 4th Festival of Digital Innovation (FDI 2026), yang diadakan…
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang…
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…
Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…
Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…
This website uses cookies.