Categories: BATAM

Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi PH Gordon Silalahi

Kelima, laporan pelapor yang menuduh terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah fitnah dan tuduhan palsu. Uang Rp20 juta tersebut adalah bagian dari pembayaran sesuai kesepakatan antara pelapor dan terdakwa, dan pekerjaan yang menjadi dasar kesepakatan itu telah dilaksanakan oleh terdakwa.

Keenam, dengan faktur dan RAB yang diurus terdakwa menjadi hal utama untuk bisa membangun atau memasukkan air bersih ke perusahaan pelapor.

Ketujuh, antara pelapor dan terdakwa ada perjanjian kerja secara lisan, yang dimana menimbulkan hak dan kewajiban untuk pelapor dan terdakwa. Sehingga dengan demikian hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan dimana pelapor belum menyelesaikan seluruh kewajiban membayar Rp30 juta. Menurut pelapor terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehingga dengan demikian hubungan pekerjaan ini adalah hubungan keperdataan dan timbulnya perselisihan ini adalah hubungan keperdataan.

“Memperhatikan uraian diatas, tampak jelas adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang mengakibatkan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP serta dalam surat dakwaan JPU. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum,”kata Nixon.

Ia menegaskan bahwa oleh karena surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap maka surat dakwaan JPU tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Gordon Silalahi batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,”ucapnya.

Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU teerhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.

Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Jalankan Peran Penggerak Hilirisasi, MIND ID Optimalkan Kontribusi Bagi Negara

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID konsisten menjalankan fungsi strategis sebagai penggerak hilirisasi nasional guna…

2 jam ago

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

3 jam ago

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

5 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

This website uses cookies.