Categories: BATAM

Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi PH Gordon Silalahi

Kelima, laporan pelapor yang menuduh terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah fitnah dan tuduhan palsu. Uang Rp20 juta tersebut adalah bagian dari pembayaran sesuai kesepakatan antara pelapor dan terdakwa, dan pekerjaan yang menjadi dasar kesepakatan itu telah dilaksanakan oleh terdakwa.

Keenam, dengan faktur dan RAB yang diurus terdakwa menjadi hal utama untuk bisa membangun atau memasukkan air bersih ke perusahaan pelapor.

Ketujuh, antara pelapor dan terdakwa ada perjanjian kerja secara lisan, yang dimana menimbulkan hak dan kewajiban untuk pelapor dan terdakwa. Sehingga dengan demikian hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan dimana pelapor belum menyelesaikan seluruh kewajiban membayar Rp30 juta. Menurut pelapor terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehingga dengan demikian hubungan pekerjaan ini adalah hubungan keperdataan dan timbulnya perselisihan ini adalah hubungan keperdataan.

“Memperhatikan uraian diatas, tampak jelas adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang mengakibatkan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP serta dalam surat dakwaan JPU. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum,”kata Nixon.

Ia menegaskan bahwa oleh karena surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap maka surat dakwaan JPU tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Gordon Silalahi batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,”ucapnya.

Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU teerhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.

Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bianka: Angklung Otomatis yang Bawa Budaya Indonesia ke Level Teknologi

Bianka (BINUS Automated Angklung) adalah inovasi angklung otomatis yang dapat memainkan musik tanpa pemain manusia.…

5 jam ago

Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan, BRI Finance Jalin Sinergi Strategis dengan Kejaksaan Negeri Sleman

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kualitas pembiayaan serta penerapan…

5 jam ago

Mengenal Puguh Dwi Kuncoro, Konsultan Manajemen Bisnis di Balik KLTC® Group yang Mendorong Lahirnya Trainer Berkualitas di Indonesia

Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…

5 jam ago

Kesalahan Psikologis yang Sering Dilakukan Trader di Pasar Keuangan

Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…

6 jam ago

Urusan Bisnis Lancar, Cara Profesional Kirim Paket Ke Luar Negeri Berupa Dokumen Legal

Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…

6 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tanggapi Viral Jembatan Cirahong, Tekankan Prioritas Keselamatan Perjalanan KA

Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…

6 jam ago

This website uses cookies.