Categories: BATAM

Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi PH Gordon Silalahi

Kelima, laporan pelapor yang menuduh terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan adalah fitnah dan tuduhan palsu. Uang Rp20 juta tersebut adalah bagian dari pembayaran sesuai kesepakatan antara pelapor dan terdakwa, dan pekerjaan yang menjadi dasar kesepakatan itu telah dilaksanakan oleh terdakwa.

Keenam, dengan faktur dan RAB yang diurus terdakwa menjadi hal utama untuk bisa membangun atau memasukkan air bersih ke perusahaan pelapor.

Ketujuh, antara pelapor dan terdakwa ada perjanjian kerja secara lisan, yang dimana menimbulkan hak dan kewajiban untuk pelapor dan terdakwa. Sehingga dengan demikian hubungan keduanya adalah hubungan keperdataan dimana pelapor belum menyelesaikan seluruh kewajiban membayar Rp30 juta. Menurut pelapor terdakwa belum menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan terdakwa sehingga dengan demikian hubungan pekerjaan ini adalah hubungan keperdataan dan timbulnya perselisihan ini adalah hubungan keperdataan.

“Memperhatikan uraian diatas, tampak jelas adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang mengakibatkan kejanggalan-kejanggalan dalam BAP serta dalam surat dakwaan JPU. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan JPU dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum,”kata Nixon.

Ia menegaskan bahwa oleh karena surat dakwaan JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap maka surat dakwaan JPU tersebut seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas terdakwa Gordon Silalahi batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,”ucapnya.

Diakhir pembacaan keberatan atau eksepsinya, Tim Penasehat Hukum Gordon Silalahi menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Pertama, menyatakan menerima eksepsi tim penasehat hukum terdakwa. Kedua, menyatakan dan mengesahkan adanya perjanjian kerja antara pelapor dan terdakwa dalam perkara a quo.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan JPU teerhadap terdakwa adalah batal demi hukum. Keempat, demi hukum memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Gordon Silalahi setelah putusan sela diucapkan.

Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara Gordon Silalahi berikut dengan buktinya dikembalikan kepada penuntut umum. Keenam, memulihkan nama baik terdakwa Gordon Silalahi. Ketujuh, membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

This website uses cookies.