BATAM – Seorang pria berinisial PIS dilaporkan ibu korban ke Polresta Barelang karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar(SD) di wilayah Sagulung, Selasa(10/9/2019) malam. Ibu korban membuat laporan polisi didampingi KPPAD Kota Batam.
Aksi bejat pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diduga sudah berlangsung lama. Pelaku melakukan aksi bejanya saat korban tengah tertidur.
Ahmad, salah seorang warga yang mendampingi Ibu korban membuat laporan di SPKT Polresta Barelang mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual yang dilakukan pelaku diduga sudah berlangsung lama.
“Pelakunya ayah tiri korban yang bekerja sebagai buruh di salah satu perusahaan di Tanjunguncang. Pelaku memberikan uang kepada korban untuk menutupi kejahatannya,” ujarnya.
Sementara itu adik pelaku, Ade Marito mengatakan bahwa abang kandungnya tersebut pernah mengalami gangguan jiwa pada tahun 2014 silam.
“Abang saya pernah mengalami gangguan jiwa selama setahun pada tahun 2014 dan pada tahun 2015 sembuh,” ujarnya.
Meski demikian, Ade tidak menyangka abang kandungnya tersebut nekat melakukan aksi bejat tersebut kepada anak tirinya. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut dari paman korban yang membuat laporan polisi bersama KPPAD Kota Batam.
“Saya baru mengetahui pelecehan seksual tersebut setelah Paman korban dan KPPAD Kota Batam yang menyampaikan kepada saya,” bebernya.
Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban.
“Korban diraba pada waktu tidur oleh pelaku dan diancam agar tidak bercerita kepada ibu korban. Selanjutnya pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu sebagai uang tutup mulut,” jelasnya.
Abdillah menuturkan, hingga saat ini korban masih mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak bisa bercerita atas peristiwa yang diterimanya tersebut.
“Saat ini korban korban masih mengalami trauma dan ketakutan sehingga tidak bisa bercerita sepenuhnya atas kejadian yang dilakukan bapak tirinya tersebut,” pungkasnya.
Saat berita ini diunggah, tim redaksi swarakepri.com belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Kepolisian.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.