Categories: KRIMINAL

Bekap Seorang Gadis di Batam, Kawanan Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

BATAM – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pembobol rumah yang sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kota Batam. Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ID, SO, BI dan DW diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian betis adalah ID dan SO.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan para pelaku ini terkenal cukup sadis dan terbilang nekat, bahkan mereka tak segan untuk melukai korbannya.

“Awalnya kami menangkap tersangka DW dan TO pada Senin (6/1) dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, lalu dua hari setelahnya tersangka BI dan ID juga berhasil kami ringkus,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).

Kata Riyanto, berdasarkan keterangan para tersangka ada 17 rumah yang sudah mereka bobol tersebar di berbagai wilayah.

Dalam beraksi mereka berbagi tugas, satu orang sebagai pengawas bagian luar, dan sisanya menggasak isi rumah.

“Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ujarnya.

Parahnya kata Riyanto, dalam satu kasus pada Jumat (15/11/2019) lalu, terungkap kalau seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP disekap oleh para tersangka di rumahnya.

Saat itu para tersangka mengira rumah yang sedang mereka satroni sedang dalam keadaan kosong. Namun ternyata ada gadis yang sedang terlelap dalam tidur siangnya.

“TKP di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Kota Batam, kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Para tersangka membekap mulut dan mengikat korban serta diancam pakai pisau,” jelasnya.

Dari sana tersangka berhasil membawa kabur barang-baranv berharga berupa dua unit handphone, televisi dan, laptop. Korban ditinggalkan dalam kondisi masih terikat.

Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, ID dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau.

“ID ini adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia pernah divonis hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

1 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

3 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

3 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

11 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

16 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

17 jam ago

This website uses cookies.