Categories: KRIMINAL

Bekap Seorang Gadis di Batam, Kawanan Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

BATAM – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pembobol rumah yang sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kota Batam. Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ID, SO, BI dan DW diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian betis adalah ID dan SO.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan para pelaku ini terkenal cukup sadis dan terbilang nekat, bahkan mereka tak segan untuk melukai korbannya.

“Awalnya kami menangkap tersangka DW dan TO pada Senin (6/1) dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, lalu dua hari setelahnya tersangka BI dan ID juga berhasil kami ringkus,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).

Kata Riyanto, berdasarkan keterangan para tersangka ada 17 rumah yang sudah mereka bobol tersebar di berbagai wilayah.

Dalam beraksi mereka berbagi tugas, satu orang sebagai pengawas bagian luar, dan sisanya menggasak isi rumah.

“Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ujarnya.

Parahnya kata Riyanto, dalam satu kasus pada Jumat (15/11/2019) lalu, terungkap kalau seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP disekap oleh para tersangka di rumahnya.

Saat itu para tersangka mengira rumah yang sedang mereka satroni sedang dalam keadaan kosong. Namun ternyata ada gadis yang sedang terlelap dalam tidur siangnya.

“TKP di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Kota Batam, kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Para tersangka membekap mulut dan mengikat korban serta diancam pakai pisau,” jelasnya.

Dari sana tersangka berhasil membawa kabur barang-baranv berharga berupa dua unit handphone, televisi dan, laptop. Korban ditinggalkan dalam kondisi masih terikat.

Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, ID dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau.

“ID ini adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia pernah divonis hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

26 menit ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

2 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

2 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

3 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

3 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

4 jam ago

This website uses cookies.