Categories: KRIMINAL

Bekap Seorang Gadis di Batam, Kawanan Pembobol Rumah Ditangkap Polisi

BATAM – Polisi berhasil membekuk empat pelaku pembobol rumah yang sudah beraksi di puluhan TKP di wilayah Kota Batam. Dua diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing berinisial ID, SO, BI dan DW diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Dua pelaku yang dihadiahi timah panas di bagian betis adalah ID dan SO.

Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto mengatakan para pelaku ini terkenal cukup sadis dan terbilang nekat, bahkan mereka tak segan untuk melukai korbannya.

“Awalnya kami menangkap tersangka DW dan TO pada Senin (6/1) dengan barang bukti sepeda motor hasil curian, lalu dua hari setelahnya tersangka BI dan ID juga berhasil kami ringkus,” jelasnya, Kamis (16/1/2020).

Kata Riyanto, berdasarkan keterangan para tersangka ada 17 rumah yang sudah mereka bobol tersebar di berbagai wilayah.

Dalam beraksi mereka berbagi tugas, satu orang sebagai pengawas bagian luar, dan sisanya menggasak isi rumah.

“Mereka kalau beraksi tidak pernah berempat. Kadang berdua, kadang bertiga. Jika bertiga, satu orang bertugas mengawasi lokasi sekitar,” ujarnya.

Parahnya kata Riyanto, dalam satu kasus pada Jumat (15/11/2019) lalu, terungkap kalau seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP disekap oleh para tersangka di rumahnya.

Saat itu para tersangka mengira rumah yang sedang mereka satroni sedang dalam keadaan kosong. Namun ternyata ada gadis yang sedang terlelap dalam tidur siangnya.

“TKP di Perumahan Putra Kelana Jaya, Bengkong Kota Batam, kejadian sekitar pukul 12.00 WIB. Para tersangka membekap mulut dan mengikat korban serta diancam pakai pisau,” jelasnya.

Dari sana tersangka berhasil membawa kabur barang-baranv berharga berupa dua unit handphone, televisi dan, laptop. Korban ditinggalkan dalam kondisi masih terikat.

Akibat perbuatannya, DW dan MS dijerat Pasal berlapis. Yaitu Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sementara, ID dan BI dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 12 unit televisi, sepeda motor, pahat dan pisau.

“ID ini adalah residivis kasus pencurian kabel. Dia pernah divonis hukuman satu tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Logo IWO Resmi Terdaftar di Ditjen KI Kementerian Hukum

JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…

3 hari ago

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

5 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

6 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

1 minggu ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

1 minggu ago