Categories: TEKNOLOGI

Beli HP dari Luar Negeri untuk Keperluan Pribadi Maksimal Dua Ponsel

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut pembelian handphone (hp) dari luar negeri baik beli sendiri maupun melalui jasa menitip pembelian atau ‘jastip’ dibatasi hanya untuk dua ponsel.

“Maksimal dua ponsel, tidak boleh lebih. Saat ini masih ada jastip membawa sampai puluhan dengan alasan bahwa untuk kebutuhan pribadinya. Itu terlalu banyak, saya pikir dua,” kata Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Lebih lanjut kata Heru, sesampainya di Indonesia, petugas Bea dan Cukai bakal memeriksa bukti pembayaran untuk keperluan registrasi ponsel.

Lalu penyelenggara jasa titipan itu juga harus membayar pajak jika harga ponsel di atas US$500 atau setara Rp7 juta (US$1=Rp14.137). Besaran pajak yang harus dibayar yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen.

Namun, jika harga ponsel di bawah Rp7 juta maka hanya membayar biaya masuk sebesar Rp0 atau gratis.

“Jika harga ponsel di bawah US$500 maka harus membayar biaya masuk Rp0 tetapi jika melebihi harga itu, mereka harus membayar PPN sebesar 10 persen,” pungkas Heru.

Aturan IMEI hari ini resmi ditandatangani oleh tiga kementerian yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku bulan April 2020 mendatang.

Selama enam bulan tiga kementerian akan menggodok finalisasi aplikasi untuk meregistrasikan nomor IMEI dari ponsel yang dibawa dari luar negeri dan Sibina. Sibina adalah sistem verifikasi nomor IMEI yang dimiliki Kemenperin.

Editor: Rumbo

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

5 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

9 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

10 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

17 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

19 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.