BATAM – Tiga terdakwa kasus penadahan motor curian di ruli tanki seribu Batuampar, yakni pasangan suami isteri Adi Rangga dan Ema Sita serta Otong alias Paijo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Kamis(22/12/2016) sore.
Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu di dampingi Hakim Anggota Yona Lamerosaa Ketaren dan Hera Polososa Destiny menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan sudah sepatutnya di hukum.
“Untuk itu pengadilan memutuskan bahwa Adi Rangga dan Otong Alias Paijo dinyatakan bersalah dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” Kata Mangapul saat membacakan putusan.
Sementara itu terdakwa Ema Sita dihukum lebih ringan yakni 1 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, Hakim menyebutkan bahwa suami terdakwa juga terjerat kasus yang sama, selain itu terdakwa Ema juga seorang ibu rumah tangga yang sudah mempunyai anak.
“Karena kamu sudah punya anak, maka dari itu kami mempertimbangkannya. Saya harap terdakwa tidak mengulangi, ingat anakmu dirumah,” jelas Kata Mangapul.
Sebelumnya JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 480 ke 1A KUHP tentang penadahan.
Jefry Hutauruk
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
This website uses cookies.