Categories: BISNIS

Belum Terlambat, Pelaporan SPT Pajak Diundur Hingga 21 April

BATAM – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang sedianya jatuh tempo pada 31 Maret 2017, diundur hingga 21 April 2017 mendatang.

Bagi setiap individu yang merupakan wajib pajak, pelaporan SPT penting untuk dilakukan guna memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk taat membayar pajak PPh.

“Pelaporan SPT PPh diundur karena waktu jatuh temponya berbarengan dengan jatuh tempo tax amnesty, makanya kantor pusat mengambil kebijakan bahwa SPT PPh orang pribadi diundur sampai 21 April,” jelas Riyanto selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Senin(3/4).

Kata dia, kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT ini hanya berlaku untuk pelaporan saja dan tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi, apabila ada setoran pajak WP individu yang belum dibayarkan setelah 31 Maret 2017, maka akan dikenai denda sebesar 2 persen.

“Apabila WP terlambat bayar kekurangan pajak dikenai denda 2 persen, sedangkan yang tidak dikenai sanksi hanya pelaporannya,” kata Riyanto.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 87 dimana pada intinya tidak ada denda bagi WP yang melaporkan SPT PPh hingga 21 April 2017.

Sementara, jatuh tempo untuk pelaporan pajak suatu badan usaha masih belum ada keterlambatan hingga 30 April mendatang.

“Sementara badan belum jatuh tempo karena batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir yakni 30 April,” terangnya.

Ditambahkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak terus memberikan sosialisasi agar baik Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha tertib dalam membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan.

“Saat ini, jumlah pelapor individu ada sekitar 500.000 WP, apabila dipecah jadi KPP Batam Utara dan Selatan, maka jumlah WP masing-masing sekitar 250.000 WP, terdiri dari WP PPh orang pribadi dan badan usaha, CV, firma, dll,” terang Riyanto.

Saat ini kata dia, untuk pelaporan WP baru mencapai sekitar 20-30 persen di wilayah KPP Pratama Batam Utara.

 

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

1 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

3 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

3 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

4 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

4 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

5 jam ago

This website uses cookies.