Categories: BISNIS

Belum Terlambat, Pelaporan SPT Pajak Diundur Hingga 21 April

BATAM – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang sedianya jatuh tempo pada 31 Maret 2017, diundur hingga 21 April 2017 mendatang.

Bagi setiap individu yang merupakan wajib pajak, pelaporan SPT penting untuk dilakukan guna memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk taat membayar pajak PPh.

“Pelaporan SPT PPh diundur karena waktu jatuh temponya berbarengan dengan jatuh tempo tax amnesty, makanya kantor pusat mengambil kebijakan bahwa SPT PPh orang pribadi diundur sampai 21 April,” jelas Riyanto selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Batam Utara kepada SWARAKEPRI.COM di ruang kerjanya, Senin(3/4).

Kata dia, kebijakan perpanjangan waktu pelaporan SPT ini hanya berlaku untuk pelaporan saja dan tidak akan dikenakan denda. Akan tetapi, apabila ada setoran pajak WP individu yang belum dibayarkan setelah 31 Maret 2017, maka akan dikenai denda sebesar 2 persen.

“Apabila WP terlambat bayar kekurangan pajak dikenai denda 2 persen, sedangkan yang tidak dikenai sanksi hanya pelaporannya,” kata Riyanto.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. 87 dimana pada intinya tidak ada denda bagi WP yang melaporkan SPT PPh hingga 21 April 2017.

Sementara, jatuh tempo untuk pelaporan pajak suatu badan usaha masih belum ada keterlambatan hingga 30 April mendatang.

“Sementara badan belum jatuh tempo karena batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir yakni 30 April,” terangnya.

Ditambahkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak terus memberikan sosialisasi agar baik Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha tertib dalam membayar pajak sesuai waktu yang ditetapkan.

“Saat ini, jumlah pelapor individu ada sekitar 500.000 WP, apabila dipecah jadi KPP Batam Utara dan Selatan, maka jumlah WP masing-masing sekitar 250.000 WP, terdiri dari WP PPh orang pribadi dan badan usaha, CV, firma, dll,” terang Riyanto.

Saat ini kata dia, untuk pelaporan WP baru mencapai sekitar 20-30 persen di wilayah KPP Pratama Batam Utara.

 

 

Penulis : Siska

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

5 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

6 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

6 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.