Categories: HeadlinesHUKRIM

BEM UNRIKA Gugat Dua Pejabat Kepri ke PTUN

BATAMwww.swarakepri.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan, menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Propinsi KEPRI Nur Safriyadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum yang dilakukan walikota Batam yang menjabat sebagai ketua KONI Batam.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan terhadap kedua pejabat pemerintah KEPRI tersebut ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Menurutnya gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan Walikota Batam yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI Batam jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum kepemerintahan yang berlaku.

“Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri ke PTUN, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.” Ungkapnya

Dirinya menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Walikota Batam jelas sudah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Januari 2012 PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dimana dijelaskan larangan bagi pejabat struktural dan pejabat politik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.

Jika mengacu kepada tiga aturan tersebut artinya Walikota Batam yang merangkap jabatan ketua KONI Batam jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus. “pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Batam tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pemerintah yang tidak taat hukum.” Tambahnya

Presiden BEM Unrika juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KONI Batam, sekaligus mundur dari sebagai Walikota Batam. Mahasiswa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah tidak bisa ditoleril lagi.

“apapun yang dilakukan Walikota Batam, jika melanggar hukum harus segera kita proses, jangan diberi toleransi, bagaimana rakyat mau taat hukum kalau pemerintahnya saja sudah memberikan contoh pelanggaran hukum.”

“Bukan hanya Walikota Batam Ahmad Dahlan saja yang akan kami gugat ke PTUN, tapi semua yang terlibat dalam pembentukan struktur keorganisasian di KONI Batam akan kita gugat. Terutama ketua DPRD KEPRI Nur Safriyadi yang juga menjabat sebagai ketua KONI Propinsi .” Tutup Presiden Mahasiswa Unrika kepada wartawan.***

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nuriswan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nuriswan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

35 menit ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

2 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

1 hari ago

This website uses cookies.