BATAM – www.swarakepri.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan, menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Propinsi KEPRI Nur Safriyadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum yang dilakukan walikota Batam yang menjabat sebagai ketua KONI Batam.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan terhadap kedua pejabat pemerintah KEPRI tersebut ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Menurutnya gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan Walikota Batam yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI Batam jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum kepemerintahan yang berlaku.
“Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri ke PTUN, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.” Ungkapnya
Dirinya menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Walikota Batam jelas sudah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Januari 2012 PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dimana dijelaskan larangan bagi pejabat struktural dan pejabat politik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.
Jika mengacu kepada tiga aturan tersebut artinya Walikota Batam yang merangkap jabatan ketua KONI Batam jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus. “pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Batam tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pemerintah yang tidak taat hukum.” Tambahnya
Presiden BEM Unrika juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KONI Batam, sekaligus mundur dari sebagai Walikota Batam. Mahasiswa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah tidak bisa ditoleril lagi.
“apapun yang dilakukan Walikota Batam, jika melanggar hukum harus segera kita proses, jangan diberi toleransi, bagaimana rakyat mau taat hukum kalau pemerintahnya saja sudah memberikan contoh pelanggaran hukum.”
“Bukan hanya Walikota Batam Ahmad Dahlan saja yang akan kami gugat ke PTUN, tapi semua yang terlibat dalam pembentukan struktur keorganisasian di KONI Batam akan kita gugat. Terutama ketua DPRD KEPRI Nur Safriyadi yang juga menjabat sebagai ketua KONI Propinsi .” Tutup Presiden Mahasiswa Unrika kepada wartawan.***
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
This website uses cookies.