Categories: HeadlinesHUKRIM

BEM UNRIKA Gugat Dua Pejabat Kepri ke PTUN

BATAMwww.swarakepri.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan, menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Propinsi KEPRI Nur Safriyadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum yang dilakukan walikota Batam yang menjabat sebagai ketua KONI Batam.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan terhadap kedua pejabat pemerintah KEPRI tersebut ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Menurutnya gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan Walikota Batam yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI Batam jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum kepemerintahan yang berlaku.

“Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri ke PTUN, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.” Ungkapnya

Dirinya menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Walikota Batam jelas sudah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Januari 2012 PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dimana dijelaskan larangan bagi pejabat struktural dan pejabat politik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.

Jika mengacu kepada tiga aturan tersebut artinya Walikota Batam yang merangkap jabatan ketua KONI Batam jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus. “pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Batam tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pemerintah yang tidak taat hukum.” Tambahnya

Presiden BEM Unrika juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KONI Batam, sekaligus mundur dari sebagai Walikota Batam. Mahasiswa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah tidak bisa ditoleril lagi.

“apapun yang dilakukan Walikota Batam, jika melanggar hukum harus segera kita proses, jangan diberi toleransi, bagaimana rakyat mau taat hukum kalau pemerintahnya saja sudah memberikan contoh pelanggaran hukum.”

“Bukan hanya Walikota Batam Ahmad Dahlan saja yang akan kami gugat ke PTUN, tapi semua yang terlibat dalam pembentukan struktur keorganisasian di KONI Batam akan kita gugat. Terutama ketua DPRD KEPRI Nur Safriyadi yang juga menjabat sebagai ketua KONI Propinsi .” Tutup Presiden Mahasiswa Unrika kepada wartawan.***

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru Terungkap di Sidang Wilson Lukman Cs, Saksi ART Beberkan Peran Sejumlah LC

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan Fefrian, Asisten Rumah Tangga(ART) di MK Managemen sebagai saksi…

2 jam ago

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

11 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

12 jam ago

Dalami Keterlibatan WNI di Kasus Scam Trading, Imigrasi Periksa Pemilik Apartemen Hingga Mobil Alphard

BATAM - Penyidik Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus scam trading pasca…

13 jam ago

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia Bangun Kolaborasi, Dorong Pengembangan SDM Sejak Usia Sekolah

KLTC® dan Kognitif Edu Indonesia bekerja sama menghadirkan pelatihan leadership dan pengembangan kurikulum bagi siswa…

14 jam ago

Bitcoin Tembus $81.000 di Tengah Ketegangan Global, Bittime Permudah Transaksi IDR Swap ke Bitcoin dengan Zero Fees

Jakarta, 6 Mei 2026 -  Harga Bitcoin baru-baru ini mencatatkan sejarah baru dengan menembus level $81.000…

14 jam ago

This website uses cookies.