Categories: HeadlinesHUKRIM

BEM UNRIKA Gugat Dua Pejabat Kepri ke PTUN

BATAMwww.swarakepri.com : Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau Kepulauan, menggugat Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua DPRD Propinsi KEPRI Nur Safriyadi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pelanggaran hukum yang dilakukan walikota Batam yang menjabat sebagai ketua KONI Batam.
Presiden Mahasiswa UNRIKA Doni Pinayungan Nasution, mengaku sedang melakukan proses gugatan terhadap kedua pejabat pemerintah KEPRI tersebut ke PTUN Tanjung Pinang, Sekupang Batam. Menurutnya gugatan tersebut dilakukan atas landasan perbuatan Walikota Batam yang merangkap jabatan sebagai ketua KONI Batam jelas-jelas sudah menyalahi aturan hukum kepemerintahan yang berlaku.

“Kami sudah dalam proses penggugatan terhadap Walikota Batam dan Ketua DPRD Kepri ke PTUN, ini jelas sudah menyalahi aturan hukum yang berlaku.” Ungkapnya

Dirinya menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Walikota Batam jelas sudah tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Januari 2012 PP Nomor 16 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional, dimana dijelaskan larangan bagi pejabat struktural dan pejabat politik merangkap jabatan di kepengurusan KONI.

Jika mengacu kepada tiga aturan tersebut artinya Walikota Batam yang merangkap jabatan ketua KONI Batam jelas sudah melanggar tiga aturan sekaligus. “pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota Batam tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus tegas menindak pemerintah yang tidak taat hukum.” Tambahnya

Presiden BEM Unrika juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa menuntut Walikota Batam untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KONI Batam, sekaligus mundur dari sebagai Walikota Batam. Mahasiswa menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sudah tidak bisa ditoleril lagi.

“apapun yang dilakukan Walikota Batam, jika melanggar hukum harus segera kita proses, jangan diberi toleransi, bagaimana rakyat mau taat hukum kalau pemerintahnya saja sudah memberikan contoh pelanggaran hukum.”

“Bukan hanya Walikota Batam Ahmad Dahlan saja yang akan kami gugat ke PTUN, tapi semua yang terlibat dalam pembentukan struktur keorganisasian di KONI Batam akan kita gugat. Terutama ketua DPRD KEPRI Nur Safriyadi yang juga menjabat sebagai ketua KONI Propinsi .” Tutup Presiden Mahasiswa Unrika kepada wartawan.***

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Permudah Akses Pembelian Hijab Paris Premium, Toko Resmi napocut Kini Hadir di Berbagai Kota Besar Indonesia

Jakarta, 28 Mei 2026 – Brand modest fashion lokal, napocut, secara resmi mengumumkan perluasan jaringan toko…

14 menit ago

Sales Pipeline Barantum Bantu Bisnis Pantau Progress Penjualan Lebih Mudah

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

39 menit ago

BRI Region 6 Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6…

1 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Transisi Energi Bersih melalui Perdagangan Karbon PTPN IV PalmCo

JAKARTA - Partisipasi masyarakat dalam perdagangan karbon menunjukkan tren meningkat sepanjang 2025. Melalui platform IDX…

1 jam ago

Libur Panjang Idul Adha 2026, KAI Daop 2 Sediakan Lebih Dari 102 Ribu Tempat Duduk

Bandung (Jawa Barat), 26 Mei 2026 – Menghadapi masa libur panjang Hari Raya Idul Adha…

1 jam ago

Tiga Kampus, Satu Semangat SATU UNIVERSITY Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Industri di Usia Ketiga

SATU University merayakan Dies Natalis ke-3 secara serentak di tiga kampusnya, yakni Bandung, Palembang, dan…

2 jam ago

This website uses cookies.