Categories: BATAMKRIMINAL

Bercerai dan Pengangguran, Pria di Batam Lakukan 3 Aksi Kejahatan

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap seorang pria berinisial L alias U(39) terkait tiga kasus dugaan tindak pidana.

Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Alvian, mengatakan pihaknya menerima tiga Laporan Polisi, yang pertama pencurian, pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Yudi menjelaskan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena pengaruh sabu-sabu dan kebutuhan ekonomi.

“Tersangka sudah cerai dan tidak bekerja. Setiap dia habis mencuri HP(handphone) kemudian dijual, dan hasilnya buat beli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya, Senin(13/9/2021).

Yudi mengatakan, dalam kasus dugaan pemerkosaan, awalnya tersangka berniat untuk mencuri.

“Niatnya mau mencuri. Dia(tersangka) masuk dulu ke rumah korban dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka melihat korban sedang tertidur. Tersangka kemudian membangunkan dan mengancam korban dengan sebilah pisau,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU RI Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara./EDW

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Sinergi Bisnis, KAI Services dan PT Alihdaya Nusantara Solusi Raya Tandatangani Nota Kesepahaman

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…

3 menit ago

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

10 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

13 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

13 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

20 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 hari ago

This website uses cookies.