Pengadilan Negeri Batam/rudi
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance ke Pengadilan Negeri Batam.
“Tanggal 19 kemarin (Februari ,red) berkas Tjipta sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, Pengadilan juga sudah menunjuk tim Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
“Sudah ada, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren. Sidangnya segera digelar, tapi belum ditentukan jadwalnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia, membenarkan bahwa berkas perkara Tjipta telah dilimpahkan ke PN Batam.
“Sudah pak, semalam (Selasa, 20/2/2018),” jawab Filpan melalui sambungan telepon.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…
Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…
Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…
Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…
Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…
Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…
This website uses cookies.