Pengadilan Negeri Batam/rudi
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance ke Pengadilan Negeri Batam.
“Tanggal 19 kemarin (Februari ,red) berkas Tjipta sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, Pengadilan juga sudah menunjuk tim Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
“Sudah ada, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren. Sidangnya segera digelar, tapi belum ditentukan jadwalnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia, membenarkan bahwa berkas perkara Tjipta telah dilimpahkan ke PN Batam.
“Sudah pak, semalam (Selasa, 20/2/2018),” jawab Filpan melalui sambungan telepon.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
This website uses cookies.