Pengadilan Negeri Batam/rudi
BATAM – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka Tjipta Fudjiarta, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham BCC Hotel & Residance ke Pengadilan Negeri Batam.
“Tanggal 19 kemarin (Februari ,red) berkas Tjipta sudah kita terima dari pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata Humas PN Batam, Taufik Nainggolan kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (21/2/2018).
Ia mengatakan, Pengadilan juga sudah menunjuk tim Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
“Sudah ada, Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa Ketaren. Sidangnya segera digelar, tapi belum ditentukan jadwalnya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan F D Laia, membenarkan bahwa berkas perkara Tjipta telah dilimpahkan ke PN Batam.
“Sudah pak, semalam (Selasa, 20/2/2018),” jawab Filpan melalui sambungan telepon.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…
BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…
Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…
Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…
Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…
This website uses cookies.