Categories: HUKRIM

Berkas P21, Tersangka Erigana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Batam

BATAM – swarakepri.com : Berkas tersangka Erigana(51)yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam telah lengkap(P21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(12/8/2015) siang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka Erigana diduga telah merugikan negera sebesar Rp 383 juta.

“Hasil audit BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 383.317.600,” jelas Yoga di Mapolresta Barelang.

Yoga juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pembelian dan hasil laporan audit BPKP.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP,” terangnya.

Yoga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan persekongkolan dalam proses lelang dan memenangkan salah satu rekanan.

“Dalam proses lelang ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran CV PD, PT DMU dan CV BJQ. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT DMU,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya persekongkolan dalam proses lelang karena 3 perusahaan yang memasukkan penawaran ternyata dilakukan oleh pihak yang sama yaitu PT MBM.

“PT DMU sudah diatur sebagai pemenang, sedangkan CV PD dan CV BJQ hanya perusahaan pendamping,” jelasnya.

Menurutnya seluruh pembelian dan pekerjaan justru dilakukan oleh PT MBM, sedangkan pembayaran dari Pemko Batam ditransfer ke rekening PT DMU, lalu kemudian ditransfer lagi ke PT MBM. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Banyak kasus korupsi yg lebih besar tidak diperhatikan koropsi cetek cetek yg diangkat dan dikorbabkan .,..,,.ya kok kasus Bcc adem aden aja tidak dimuat lg bg perkembangan nya ,,ending kok tak di beritakan ,,

Recent Posts

Nusirwan Tuding Mustaqim CS Dalang Penyebab Gugatan PTPN IV Terhadap KOPPSA-M

BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…

7 jam ago

Gelar RAT di Pekanbaru, KOPPSA-M Hasilkan 7 Poin Keputusan

RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…

8 jam ago

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

1 hari ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

1 hari ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

1 hari ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 hari ago

This website uses cookies.