Categories: HUKRIM

Berkas P21, Tersangka Erigana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Batam

BATAM – swarakepri.com : Berkas tersangka Erigana(51)yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam telah lengkap(P21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(12/8/2015) siang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka Erigana diduga telah merugikan negera sebesar Rp 383 juta.

“Hasil audit BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 383.317.600,” jelas Yoga di Mapolresta Barelang.

Yoga juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pembelian dan hasil laporan audit BPKP.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP,” terangnya.

Yoga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan persekongkolan dalam proses lelang dan memenangkan salah satu rekanan.

“Dalam proses lelang ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran CV PD, PT DMU dan CV BJQ. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT DMU,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya persekongkolan dalam proses lelang karena 3 perusahaan yang memasukkan penawaran ternyata dilakukan oleh pihak yang sama yaitu PT MBM.

“PT DMU sudah diatur sebagai pemenang, sedangkan CV PD dan CV BJQ hanya perusahaan pendamping,” jelasnya.

Menurutnya seluruh pembelian dan pekerjaan justru dilakukan oleh PT MBM, sedangkan pembayaran dari Pemko Batam ditransfer ke rekening PT DMU, lalu kemudian ditransfer lagi ke PT MBM. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Banyak kasus korupsi yg lebih besar tidak diperhatikan koropsi cetek cetek yg diangkat dan dikorbabkan .,..,,.ya kok kasus Bcc adem aden aja tidak dimuat lg bg perkembangan nya ,,ending kok tak di beritakan ,,

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

1 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

7 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

8 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

9 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.