Categories: HUKRIM

Berkas P21, Tersangka Erigana Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinas Kesehatan Kota Batam

BATAM – swarakepri.com : Berkas tersangka Erigana(51)yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Batam telah lengkap(P21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(12/8/2015) siang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka Erigana diduga telah merugikan negera sebesar Rp 383 juta.

“Hasil audit BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 383.317.600,” jelas Yoga di Mapolresta Barelang.

Yoga juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pembelian dan hasil laporan audit BPKP.

“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP,” terangnya.

Yoga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan persekongkolan dalam proses lelang dan memenangkan salah satu rekanan.

“Dalam proses lelang ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran CV PD, PT DMU dan CV BJQ. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT DMU,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan ditemukan adanya persekongkolan dalam proses lelang karena 3 perusahaan yang memasukkan penawaran ternyata dilakukan oleh pihak yang sama yaitu PT MBM.

“PT DMU sudah diatur sebagai pemenang, sedangkan CV PD dan CV BJQ hanya perusahaan pendamping,” jelasnya.

Menurutnya seluruh pembelian dan pekerjaan justru dilakukan oleh PT MBM, sedangkan pembayaran dari Pemko Batam ditransfer ke rekening PT DMU, lalu kemudian ditransfer lagi ke PT MBM. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Banyak kasus korupsi yg lebih besar tidak diperhatikan koropsi cetek cetek yg diangkat dan dikorbabkan .,..,,.ya kok kasus Bcc adem aden aja tidak dimuat lg bg perkembangan nya ,,ending kok tak di beritakan ,,

Recent Posts

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

26 menit ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

3 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

3 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

4 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

4 jam ago

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

4 jam ago

This website uses cookies.