Categories: BATAMKEPRI

Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas perkara banding Kejaksaan atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil Sebanyak 166.975.36 Metrik Ton ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri).

Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

OMS mengajukan gugatan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkas perkara banding Kejaksaan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

“Pengiriman berkas banding tanggal 4 Juli 2025 dan sudah diregister di PT Kepri No.39/Pdt./2025/PT.TPG,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 16 Juli 2025 pagi.

Sebelumnya Wattimene menegaskan bahwa perkara perdata tersebut masih dalam proses karena belum inkrah(berkekuatan hukum tetap).

“Harus kita pahami bahwa perkara ini masih dalam proses sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang puas atau tidak puas atas putusan itu(PN Batam) diberikan hak oleh Undang-undang untuk menyatakan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Senin 16 Juni 2025.

“Kita tunggu saja putusan bandingnya. Putusan banding nanti bisa menguatkan atau membatalkan putusan pada tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tingkat Pengadilan Tinggi, masih bisa menyatakan upaya hukum lagi. Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam proses,”lanjut Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam menerima permohonan pada tanggal 4 Juni 2025, sedangkan memori banding diterima tanggal 10 Juni.

“Setelah memori banding diterima, tanggal 11 Juni 2025, dikirim pemeberitahuan kepada Ocean Mark Shipping selaku penggugat. Mereka nantinya akan membuat kontra memori banding. Setelah sudah ada semua, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui system online.

Wattimena menjelaskan soal status Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton pasca putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Tak bisa dilakukan apapun, walaupun ada putusan pidana dirampas untuk negara(inkrah) dan dalam proses lelang. Dengan putusan ini(perdata), pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pasti menghormati putusan perdata. Kejaksaan sudah menyatakan upaya hukum banding, artinya mereka menghormati proses hukum,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

46 menit ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

56 menit ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

1 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 jam ago

ENSIA 2026 Hadir Kembali, SUCOFINDO Dorong Inovasi Berkelanjutan dan Kolaborasi Lintas Sektor Hadapi Perubahan Iklim

Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…

1 jam ago

Dana Renovasi Rumah Terwujud, Cek Pendanaan Tunai BRI Finance Berikut Ini

Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…

2 jam ago

This website uses cookies.