Categories: BATAMKEPRI

Berkas Perkara Banding Soal Kapal MT Arman 114 Telah Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepri

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas perkara banding Kejaksaan atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil Sebanyak 166.975.36 Metrik Ton ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri).

Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

OMS mengajukan gugatan setelah putusan Majelis Pengadilan Negeri Batam merampas Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton untuk negara telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena berkas perkara banding Kejaksaan tersebut telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepri pada tanggal 4 Juli 2025 lalu.

“Pengiriman berkas banding tanggal 4 Juli 2025 dan sudah diregister di PT Kepri No.39/Pdt./2025/PT.TPG,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 16 Juli 2025 pagi.

Sebelumnya Wattimene menegaskan bahwa perkara perdata tersebut masih dalam proses karena belum inkrah(berkekuatan hukum tetap).

“Harus kita pahami bahwa perkara ini masih dalam proses sepanjang belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang puas atau tidak puas atas putusan itu(PN Batam) diberikan hak oleh Undang-undang untuk menyatakan upaya hukum banding,”ujarnya kepada SwaraKepri di Media Center Pengadilan Negeri Batam, Senin 16 Juni 2025.

“Kita tunggu saja putusan bandingnya. Putusan banding nanti bisa menguatkan atau membatalkan putusan pada tingkat pertama. Pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan tingkat Pengadilan Tinggi, masih bisa menyatakan upaya hukum lagi. Kita juga belum bisa berkomentar banyak karena perkara ini masih dalam proses,”lanjut Wattimena.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Batam menerima permohonan pada tanggal 4 Juni 2025, sedangkan memori banding diterima tanggal 10 Juni.

“Setelah memori banding diterima, tanggal 11 Juni 2025, dikirim pemeberitahuan kepada Ocean Mark Shipping selaku penggugat. Mereka nantinya akan membuat kontra memori banding. Setelah sudah ada semua, selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui system online.

Wattimena menjelaskan soal status Kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton pasca putusan perdata yang mengabulkan gugatan Ocean Mark Shipping Inc(OMS).

“Tak bisa dilakukan apapun, walaupun ada putusan pidana dirampas untuk negara(inkrah) dan dalam proses lelang. Dengan putusan ini(perdata), pihak Kejaksaan selaku penegak hukum pasti menghormati putusan perdata. Kejaksaan sudah menyatakan upaya hukum banding, artinya mereka menghormati proses hukum,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

3 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

5 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

8 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

11 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

13 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

14 jam ago

This website uses cookies.